Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian PPPA Dorong RUU PKS Masuk Prolegnas 2021 dan Disahkan

Kompas.com - 24/07/2020, 11:03 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendorong Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2021.

Tidak hanya itu, Kementerian PPPA juga meminta RUU PKS untuk segera disahkan.

Pelaksana harian (Plh) Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA Ratna Susianawati mengatakan, saat ini Menteri PPPA telah mendapat beberapa pandangan, deklarasi, orasi, dan surat terbuka dari berbagai lapisan masyarakat.

Baca juga: Kultur Kekerasan dan Urgensi Pengesahan RUU PKS

Setelah mendapat masukan yang begitu banyak, kata dia, maka saat ini draf RUU PKS yang sudah ada perlu diformulasikan ulang untuk segera disahkan.

"Kita juga harus berkonsolidasi kembali demi merespons kuatnya dukungan dari masyarakat untuk mendorong RUU PKS masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021," ujar Ratna dikutip dari siaran pers, Jumat (24/7/2020).

Ia mengatakan, RUU PKS saat ini telah dikeluarkan dari Prolegnas 2020.

Hal tersebut menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat, terutama dalam menyikapi kekerasan seksual yang semakin meningkat.

Konsolidasi berbagai pihak untuk mendorong pengesahan RUU tersebut dan memasukkannya kembali ke prolegnas pun dibutuhkan.

Baca juga: Kekecewaan Masyarakat terhadap DPR atas Penundaan Pembahasan RUU PKS

Sementara itu, Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dari Kekerasan dalam Rumah Tangga Kementerian PPPA Ali Khasan mengatakan, hukum acara pidana yang ada selama ini hanya menegaskan perlindungan terhadap hak-hak tersangka kekerasan seksual.

Sedangkan, pengaturan tentang kekerasan seksual dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga masih terbatas.

"Sehingga banyak kasus kekerasan seksual yang tidak dapat diproses secara hukum. RUU PKS ini merupakan upaya pembaruan hukum yang bertujuan untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual," kata dia.

Baca juga: Taufik Basari: Nasdem Akan Lobi Fraksi Lain di DPR untuk Golkan RUU PKS

Massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menggugat melakukan aksi unjuk rasa di Taman Vanda, Bandung, Jawa Barat, Kamis (2/7/2020). Mereka menyuarakan sejumlah aspirasi diantaranya agar pemerintah agar membuka pembahasan RUU PKS, menarik Omnibus Law dan memberikan pendidikan gratis selama pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/aww.ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI Massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menggugat melakukan aksi unjuk rasa di Taman Vanda, Bandung, Jawa Barat, Kamis (2/7/2020). Mereka menyuarakan sejumlah aspirasi diantaranya agar pemerintah agar membuka pembahasan RUU PKS, menarik Omnibus Law dan memberikan pendidikan gratis selama pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/aww.
Selain itu juga untuk penjaminan hak korban, termasuk pemulihan, pembuktian, pemantauan penghapusan kekerasan seksual, dan pemidanaan.

Ia mengatakan, RUU PKS juga diharapkan mampu melindungi perempuan dari sisi penegakan hukum.

Termasuk mendorong peranan negara agar lebih bertanggungjawab terhadap upaya pemulihan korban dan pencegahan kekerasan seksual di masa mendatang.

"RUU PKS menjadi suatu terobosan hukum yang mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan perempuan korban kekerasan, karena RUU PKS didasarkan pada kajian terhadap pengalaman-pengalaman korban kekerasan dan bagaimana mereka menghadapi proses hukum," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com