Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
SOROT POLITIK

Fraksi Partai Golkar Bantah Tuduhan MAKI terkait Penyelesaian Kasus Djoko Tjandra

Kompas.com - 22/07/2020, 14:09 WIB
Inadha Rahma Nidya,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Anggota Komisi III Fraksi Partai Golkar (FPG) Supriansa mengatakan, selama ini FPG berkomitmen memberantas dan membongkar kasus korupsi.

Maka dari itu, ia membantah tuduhan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman, yang menganggap FPG dan Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsudin menghalangi proses Rapat Dengar Pendapat (RDP) soal buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra.

“Jadi tuduhan MAKI saya kira sangat tidak berdasar,” kata Supriansa dalam keterangan tertulis, Rabu (22/7/2020).

Ia melanjutkan, FPG justru mendorong penyelesaian kasus tersebut hingga tuntas. Hanya saja, ada syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi dalam menyelenggarakan RDP.

Baca juga: MAKI Laporkan Azis Syamsuddin ke MKD DPR karena Tak Izinkan Komisi III RDP soal Djoko Tjandra

“Mengapa buron seperti Joko Tjandra bisa ditemani anggota kepolisian keluar negeri dan malah tidak ditangkap. Ini sangat aneh," kata Supriansa.

Meski demikian, sambung dia, anggota DPR saat ini sedang berkonsentrasi pada masa reses di daerah.

"Saat ini, kebanyakan dari kami sedang berada di daerah untuk bertemu konstituen,” imbuhAnggota Komisi III itu.

Supriansa menambahkan, hal tersebut sesuai dengan Pasal 1 Angka 13 Tata Tertib DPR yang berbunyi, masa reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja.

Hal tersebut juga sesuai dengan Tata Tertib DPR Pasal 52 Ayat 5 yang berbunyi, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 Huruf E, Badan Musyawarah dapat menentukan jangka waktu penanganan suatu rancangan undang-undang (UU), serta memperpanjang waktu penanganan suatu rancangan UU.

Badan Musyawarah juga dapat mengalihkan penugasan kepada alat kelengkapan DPR lainnya apabila penanganan rancangan UU tidak dapat diselesaikan setelah perpanjangan, serta menghentikan penugasan dan menyerahkan penyelesaian masalah kepada Rapat Paripurna DPR.

Baca juga: Covid-19 Mewabah, DPR Perpanjang Masa Reses hingga 29 Maret

Atas dasar tersebut Supriansa mengatakan, RDP dapat dilakukan jika menyangkut perpecepatan pembahasan rancangan UU.

“Tunggu sampai reses selesai dan DPR memasuki masa persidangan pada bulan Agustus. Jangan memaksakan diri dan menuduh dengan dasar yang tidak jelas,” kata Supriansa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com