JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara ke Rutan Kelas IA Bandar Lampung. Agung merupakan terpidana kasus suap.
Ia didakwa telah menerima suap dan gratifikasi yang nilainya lebih dari Rp 100 miliar. Uang tersebut diterima Agung selama 5 tahun menjabat sebagai kepala daerah.
"Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor : 6/Pid.Sus-TPK/2020/ PN Tjk tanggal 2 Juli 2020 atas nama Agung Ilmu Mangkunegara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (21/7/2020).
Baca juga: Bupati Lampung Utara Divonis 7 Tahun Penjara
"Dengan cara memasukkan ke Rutan Kelas IA Bandar Lampung untuk menjalani pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," tutur dia.
Ali mengatakan, Agung telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan.
Agung dipidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 750 juta subsider delapan bulan kurungan. Selain itu, ada pidana tambahan sejumlah Rp 74,63 miliar dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dikembalikan.
"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan, apabila terpidana Agung Ilmu Mangkunegara tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun," ucap Ali.
Baca juga: Bupati Lampung Utara Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Lampung, menyatakan Agung terbukti menerima suap dan gratifikasi, sesuai dengan dakwaan jaksa KPK.
"Menjatuhkan pidana selama 7 tahun penjara, dipotong selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 750 juta subsider 8 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Efiyanto di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Lampung, Kamis (2/7/2020).
Selain itu, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 77,5 miliar.
Kemudian, hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Agung dinilai terbukti menerima suap, sesuai dakwaan melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1.
Selain itu, Agung terbukti menerima gratifikasi dan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Tipikor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.