JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo membentuk Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Komite ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 yang diteken Presiden Jokowi pada Senin (20/7/2020) kemarin.
Dalam Pepres itu dijelaskan, komite ini dibentuk dengan menimbang sejumlah hal.
Salah satunya karena penanganan Covid-19 tak bisa dilepaskan dari upaya pemulihan perekonomian nasional.
Covid-19 telah menyebabkan penurunan berbagai aktivitas ekonomi yang membahayakan perekonomian nasional.
Oleh karena itu, penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional perlu dilakukan dalam satu kelembagaan.
Baca juga: Ini Struktur Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi
Dalam pasal 1 aturan tersebut dijelaskan bahwa Komite ini berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.
Dalam pasal 2, dijelaskan bahwa Komite tersebut terdiri atas:
1. Komite Kebijakan
2. Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan
3. Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional
Komite Kebijakan
Komite Kebijakan dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Ia akan dibantu enam menteri lainnya yang menjabat sebagai wakil ketua komite.
Keenam menteri tersebut yakni: Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Sementara satu menteri lainnya yakni Erick Thohir menjabat sebagai ketua pelaksana komite.
Baca juga: Jokowi Bentuk Satgas Pemulihan Ekonomi, Dipimpin Wamen BUMN
Lalu komite ini juga memiliki dua sekretaris, yakni Sekretaris Program Raden Pardede dan Sekretaris Administrasi Suswijono.
Dalam Pasal 3, Komite Kebijakan mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyusun rekomendasi kebijakan strategis kepada Presiden dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional.
b. mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis, serta terobosan yang diperlukan untuk percepatan penanganan COVID-19, serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional.
c. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan strategis dalam rangka percepatan penanganan COVID-19, serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional.
Satgas Penanganan Covid-19
Satgas Covid-19 tetap diketuai oleh Kepala BNPB Doni Monardo. Satgas ini akan berfokus bekerja di sektor kesehatan.
Dalam pasal 6 dijelaskan mengenai tugas dari Satgas Penanganan Covid-19, yakni:
a. melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID-19
b. menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID-19 secara cepat dan tepat
Baca juga: Airlangga Pimpin Tim Pemulihan Ekonomi dan Penanganan Covid-19, Ini Tugasnya
c. melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID-19 dan
d. menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan COVID-19
Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional
Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional ini dipimpin oleh Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin. Satgas ini akan fokus pada pemulihan ekonomi. Tugas lengkap satgas ini diatur dalam pasal 8, yakni:
a. melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional;
b. menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional, termasuk permasalahan yang dihadapi sektor-sektor usaha riil secara cepat dan tepat;
c. melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional;
d. menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional.
Beriringan
Ketua Komite Kebijakan Airlangga Hartarto dalam jumpa pers pada Senin (20/7/2020) kemarin menyebut, komite ini sengaja dibentuk karena Presiden Joko Widodo ingin penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi berjalan beriringan.
Baca juga: Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19
Ia meyakini hal tersebut bisa dicapai jika aspek kesehatan dan ekonomi digabungkan dalam satu tim.
"Bapak Presiden memberi penugasan agar tim sepenuhnya merencanakan dan mengeksekusi program-program agar penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi ini berjalan beriringan, dalam arti agar keduanya ditangani oleh kelembagaan yang sama dan koordinasi secara maksimal," ujar Airlangga.
Ketua Pelaksana Komite Kebijakan Erick Thohir berharap pihaknya bisa segera menyusun dan menyelesaikan program yang akan mensinergikan penanganan Covid-19 dari sisi ekonomi dan kesehatan.
Dengan begitu, program ini bisa segera dilaporkan ke Presiden.
"Kita harapkan garis besarnya bisa (selesai) besok, sehingga Rabu kita sampaikan ke Pak Menko (Airlangga Hartanto). Pekan ini programnya insyaallah akan paparkan ke Presiden secara langsung," katanya.
Sementara Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo meyakini kinerja timnya akan lebih optimal di bawah koordinasi Komite Kebijakan.
"Ini akan lebih optimal lagi setelah pembentukan tim diputuskan oleh Bapak Presiden sehingga Gugus Tugas penanganan Covid-19 akan mendapatkan dukungan yang lebih besar lagi," ujar Doni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.