JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mendorong para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) binaan untuk memiliki legalitas dalam menjalankan usahanya.
Hal tersebut bertujuan agar produk yang dijual dapat beredar secara legal dan luas. Terlebih UMKM merupakan salah satu penopang ekonomi negara.
Kepala Lembaga Pemberdayaan Ekonomi Mustahik Baznas Deden Kuswanda mengatakan, Baznas mendampingi para pelaku UMKM tersebut untuk mendapatkan legalitas, baik dalam bentuk izin maupun tanda daftar usaha.
Baca juga: Wamenag Sebut Zakat Solusi Alternatif Tanggulangi Kemiskinan
"Secara bertahap Baznas juga melakukan advokasi kepada dinas atau badan yang membidangi sertifikasi usaha atau produk untuk memfasilitasi mustahik dalam proses memperoleh legalitas usaha," ujar Deden dikutip dari siaran pers, Senin (20/7/2020).
Bahkan, kata dia, saat ini Baznas juga tengah berdiskusi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengenai kerja sama sertifikasi halal.
Dari beberapa UMKM yang telah didampingi, Deden mengatakan, saat ini sudah ada 20 pelaku usaha yang memiliki nomor induk berusaha (NIB), 20 usaha memiliki izin usaha mikro kecil (IUMK), 1 usaha memiliki sertifikat halal, 1 usaha memiliki izin pangan industri rumah tangga (PIRT), dan 1 sertifikasi pertanian organik.
Setelah mereka mendapatkan legalitas itu pun, Baznas terus melakukan pendampingan agar para pelaku UMKM dapat meningkatkan produksi dan membuka pasar lebih luas.
"Mustahik yang telah memiliki legalitas dan sertifikasi lengkap juga akan didorong untuk menjadi kader lokal yang berfungsi sebagai pendamping usaha,” katanya.
Baca juga: Ketua Baznas: Pengumpulan Zakat Selama Covid-19 Naik hingga 46 Persen
Adapun pendampingan legalitas para UMKM tersebut dilakukan melalui Lembaga Pemberdayaan Ekonomi Mustahik.
Proses pendampingan oleh Baznas diawali dengan memberikan edukasi kepada mustahik tentang pentingnya legalitas usaha melalui seminar, pelatihan dan pendampingan kelompok.
Termasuk melalui pendamping program di lapangan hingga proses pendaftaran secara resmi ke dinas terkait.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.