JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 3.000 penerima manfaat zakat atau mustahik yang terdampak pandemi Covid-19 akan mendapat bantuan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama.
Sebanyak 3.000 mustahik juga terdiri dari imam masjid, guru ngaji, penyuluh agama Islam non-PNS, mubaligh, qari, hafidz, dan musafir yang terdampak wabah yang disebabkan virus corona tersebut.
Dikutip dari siaran pers Baznas, Jumat (15/4/2020), Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, bantuan tersebut merupakan hal positif dari peran dan kontribusi zakat.
Baca juga: Jokowi dan Maruf Amin Bayar Zakat lewat Baznas secara Online
Utamanya adalah dalam rangka memperkuat jaring pengaman sosial, khususnya bagi mereka yang terdampak pandemi Covid-19.
"Dalam situasi sekarang ini, peran dan kontribusi zakat harus mengisi tempat terdepan untuk memperkuat jaring pengaman sosial di tengah pandemi Covid-19," ujar Fachrul.
Fachrul Razi juga meminta Baznas dan seluruh lembaga amil zakat untuk memprioritaskan pendistribusian dan pendayagunaan zakat, infak dan sedekah yang dihimpun untuk membantu kebutuhan pokok masyarakat.
Ini termasuk juga untuk menjaga daya beli masyarakat miskin, para pekerja di sektor informal, dan kalangan ekonomi lemah lainnya yang termasuk kategori penerima zakat.
Baca juga: Fatwa MUI: Dana Zakat Boleh Dioptimalkan untuk Penanganan Covid-19
Adapun bantuan yang diberikan berupa bantuan langsung tunai sebesar Rp 300.000 per orang yang dikirim dengan transfer atau weselpos.
Sementara itu, Ketua Baznas Bambang Sudibyo mengatakan, pemberian bantuan yang dikerjasamakan tersebut ditujukan untuk menolong para tenaga pendidik dan dakwah.
"Mereka adalah orang-orang yang bekerja demi umat sehingga juga harus diperhatikan," kata dia.
Baca juga: Baznas Serukan Keluarga Mampu Bantu Keluarga Miskin Terdampak Pandemi
Disamping itu, Baznas juga membagi mustahik dalam beberapa klaster. Di antaranya adalah tenaga pendidik dan dakwah, pelaku UMKM, buruh informal, korban PHK dan pekerja rentan lainnya.
Bambang menyatakan, Baznas menjamin pemanfaatan zakat, infak, dan sedekah dilakukan tepat sasaran dan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariah dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.