Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi PDI-P Sebut Pemerintah Setuju RUU HIP untuk Perkuat BPIP

Kompas.com - 17/07/2020, 16:15 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) PDI-P, Zuhairi Misrawi mengatakan, surat presiden (surpres) yang diserahkan pemerintah kepada DPR pada Kamis (16/7/2020), berisi beberapa poin terkait Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Salah satunya, kata dia, pemerintah menyetujui salah satu isi RUU HIP yang terkait memperkuat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

"Surat yang disampaikan pemerintah itu isinya kira-kira bahwa pemerintah setuju dengan substansi RUU HIP dalam konteks kelembagaan BPIP, karena salah satu isi RUU HIP itu adalah memperkuat kelembagaan BPIP," kata Zuhairi dalam diskusi bertajuk 'Ending RUU HIP' secara virtual, Jumat (17/7/2020).

Baca juga: Mahfud MD: Usul RUU BPIP Demi Merespons Perkembangan RUU HIP

Zuhairi juga mengatakan, dalam surpres itu, pemerintah meminta TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme atau Marxisme dimasukkan dalam konsideran RUU HIP.

"Kemudian tentang narasi Pancasila sebagai trisila dan ekasila hendaknya tidak menjadi materi maupun muatan RUU," ujarnya.

Dalam bagian akhir Surpres tersebut, lanjut Zuhairi, pemerintah melampirkan konsep RUU tentang BPIP.

Oleh karenanya, ia berpandangan, RUU HIP sudah menjadi pandangan lama yang akan digantikan oleh RUU BPIP sebagai pandangan baru.

"Jadi dari surpres ini, yang disampaikan kepada DPR RI kemarin, bahwa RUU HIP secara material itu sudah menjadi qaul qadim, yaitu suatu pandangan yang sudah berlalu. Dan sekarang telah lahir qaul jadid pandangan baru, yang disepakati pemerintah dengan DPR RI yaitu tentang RUU BPIP," ucapnya.

Lebih lanjut, Zuhairi mengatakan, substansi RUU BPIP berbeda dari RUU HIP.

Baca juga: Terima Draf RUU BPIP, Puan Minta Pertentangan RUU HIP Diakhiri

RUU BPIP ini, kata dia, terdiri dari 7 bab dan 17 pasal dalam rangka memperkuat fungsi, tugas, dan kewenangan BPIP.

"Saya kebetulan juga memegang RUU BPIP, memang berubah total, karena itu cuma dalam RUU BPIP dalam rangka memperkuat fungsi tugas kewenangan dan struktural BPIP," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua DPR Puan Maharani menerima usul konsep RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dari pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan ( Menko Polhukam) Mahfud MD.

Konsep RUU BPIP yang diserahkan pemerintah itu sebagai tindak lanjut atas permintaan penundaan pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang merupakan usul DPR.

"Konsep RUU BPIP yang disampaikan pemerintah berisikan substansi yang berbeda dengan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP), yaitu substansi yang telah ada dalam peraturan presiden yang mengatur tentang BPIP dan diperkuat menjadi substansi RUU BPIP," kata Puan saat konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Puan menjelaskan, konsep RUU BPIP itu mengatur tentang tugas, fungsi, wewenang, dan struktur kelembagaan BPIP. Ia mengatakan, muatan tentang penafsiran Pancasila atau sejarah Pancasila dihapus.

Baca juga: Terima Usul RUU BPIP dari Pemerintah, Ketua DPR Pastikan Tak Segera Dibahas

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian Hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian Hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com