Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Akan Atur Jam Kedatangan Pemilih di TPS untuk Kurangi Kerumunan

Kompas.com - 17/07/2020, 07:36 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan meminta petugas penyelenggara Pilkada 2020 mengatur waktu kedatangan pemilih di tempat pemungutan suara (TPS) 9 Desember mendatang.

Hal ini demi mengurangi potensi terjadinya kerumunan di TPS. Sebab, seperti diketahui, Pilkada kali ini digelar dalam situasi pandemi Covid-19.

"Tidak mengikat, namun diharapkan demikian untuk mengurangi potensi kerumunan dan mendistribusikan pemilih secara merata selama waktu pemungutan suara," kata Viryan kepada Kompas.com, Kamis (16/7/2020).

Viryan mengatakan, yang nantinya berwenang mengatur jam kedatangan pemilih di TPS adalah kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) atau petugas TPS.

Baca juga: KPU Sulut Siap Layani Pasien Positif Corona Gunakan Hak Pilih, Begini Mekanismenya

Sebelum hari pemungutan suara tiba, KPPS akan merancang, misalnya pemilih atas nama A, B, C, mendapat giliran waktu mencoblos pukul 08.00 hingga 08.15. Sedangkan pemilih D, E, F diminta datang ke TPS antara pukul 08.15 hingga 08.30.

Pengaturan jam kedatangan di TPS itu, kata Viryan, akan dimuat dalam formulir C6 atau undangan pemilih untuk mencoblos. Formulir tersebut dibagikan ke pemilih mendekati hari pemungutan suara.

"Iya, memang disampaikan di C6 agar diketahui pemilih," ujar Viryan.

Pengaturan waktu kedatangan pemilih di TPS itu tak diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).

Namun demikian, KPU bakal mengaturnya di petunjuk teknis (juknis) pemungutan suara Pilkada 2020.

Baca juga: KPU Tangsel: Sulit Capai 75 Persen Partisipasi Masyarakat di Pilkada 2020

"Konteksnya untuk 9 Desember sebagai bentuk penerapan protokol Covid-19 yang memininalisir kumpulan orang banyak di satu titik pada waktu bersamaan," kata Viryan.

Viryan mengatakan, selain pengaturan jam kedatangan pemilih di TPS, ada sejumlah hal baru yang akan diterapkan di Pilkada tahun ini sebagai bentuk protokol kesehatan pencegahan penularan virus.

Pertama, pengurangan jumlah pemilih per TPS sebanyak 37,5 persen atau dari yang semula 800 orang menjadi 500 orang.

Kedua, sebelum menjalankan tugasnya petugas TPS harus bebas Covid-19 yang dinyatakan dengan surat rapid test.

Ketiga, pemilih wajib menggunakan masker saat datang ke TPS. Mereka yang tak memakai masker akan diberi masker oleh petugas penyelenggara.

Baca juga: Bawaslu: Sistem Pengecekan Data Pemilih Pilkada Milik KPU Bermasalah

Sebelum memasuki TPS, pemilih harus dicek suhu tubuhnya dan dipastikan tak bersuhu tubuh lebih dari 37,3 derajat celcius. Kemudian, pemilih akan diberi sarung tangan plastik sekali pakai.

Usai mencoblos, pemilih tidak akan diminta mencelupkan jarinya ke botol tinta seperti biasa, melainkan jarinya akan ditetes dengan tinta sebagai bukti telah menggunakan hak pilih.

"Ini sebagai komitmen KPU untuk kesehatan dan keselamatan pemilih," kata Viryan.

Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Tahapan Pilkada lanjutan pasca penundaan telah dimulai pada 15 Juni 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com