JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan meminta petugas penyelenggara Pilkada 2020 mengatur waktu kedatangan pemilih di tempat pemungutan suara (TPS) 9 Desember mendatang.
Hal ini demi mengurangi potensi terjadinya kerumunan di TPS. Sebab, seperti diketahui, Pilkada kali ini digelar dalam situasi pandemi Covid-19.
"Tidak mengikat, namun diharapkan demikian untuk mengurangi potensi kerumunan dan mendistribusikan pemilih secara merata selama waktu pemungutan suara," kata Viryan kepada Kompas.com, Kamis (16/7/2020).
Viryan mengatakan, yang nantinya berwenang mengatur jam kedatangan pemilih di TPS adalah kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) atau petugas TPS.
Baca juga: KPU Sulut Siap Layani Pasien Positif Corona Gunakan Hak Pilih, Begini Mekanismenya
Sebelum hari pemungutan suara tiba, KPPS akan merancang, misalnya pemilih atas nama A, B, C, mendapat giliran waktu mencoblos pukul 08.00 hingga 08.15. Sedangkan pemilih D, E, F diminta datang ke TPS antara pukul 08.15 hingga 08.30.
Pengaturan jam kedatangan di TPS itu, kata Viryan, akan dimuat dalam formulir C6 atau undangan pemilih untuk mencoblos. Formulir tersebut dibagikan ke pemilih mendekati hari pemungutan suara.
"Iya, memang disampaikan di C6 agar diketahui pemilih," ujar Viryan.
Pengaturan waktu kedatangan pemilih di TPS itu tak diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).
Namun demikian, KPU bakal mengaturnya di petunjuk teknis (juknis) pemungutan suara Pilkada 2020.
Baca juga: KPU Tangsel: Sulit Capai 75 Persen Partisipasi Masyarakat di Pilkada 2020
"Konteksnya untuk 9 Desember sebagai bentuk penerapan protokol Covid-19 yang memininalisir kumpulan orang banyak di satu titik pada waktu bersamaan," kata Viryan.
Viryan mengatakan, selain pengaturan jam kedatangan pemilih di TPS, ada sejumlah hal baru yang akan diterapkan di Pilkada tahun ini sebagai bentuk protokol kesehatan pencegahan penularan virus.
Pertama, pengurangan jumlah pemilih per TPS sebanyak 37,5 persen atau dari yang semula 800 orang menjadi 500 orang.
Kedua, sebelum menjalankan tugasnya petugas TPS harus bebas Covid-19 yang dinyatakan dengan surat rapid test.
Ketiga, pemilih wajib menggunakan masker saat datang ke TPS. Mereka yang tak memakai masker akan diberi masker oleh petugas penyelenggara.
Baca juga: Bawaslu: Sistem Pengecekan Data Pemilih Pilkada Milik KPU Bermasalah
Sebelum memasuki TPS, pemilih harus dicek suhu tubuhnya dan dipastikan tak bersuhu tubuh lebih dari 37,3 derajat celcius. Kemudian, pemilih akan diberi sarung tangan plastik sekali pakai.
Usai mencoblos, pemilih tidak akan diminta mencelupkan jarinya ke botol tinta seperti biasa, melainkan jarinya akan ditetes dengan tinta sebagai bukti telah menggunakan hak pilih.
"Ini sebagai komitmen KPU untuk kesehatan dan keselamatan pemilih," kata Viryan.
Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.
Tahapan Pilkada lanjutan pasca penundaan telah dimulai pada 15 Juni 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.