Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima Draf RUU BPIP, Puan Minta Pertentangan RUU HIP Diakhiri

Kompas.com - 16/07/2020, 15:09 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR RI Puan Maharani telah menerima draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Kamis (16/7/2020).

RUU tentang BPIP itu diserahkan Menko Polhukam Mahfud MD di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis.

RUU ini diserahkan pemerintah sebagai tindak lanjut dari permintaan penundaan pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang menjadi usulan DPR RI.

Setelah diterimanya draf RUU tersebut, Puan meminta segala polemik terkait RUU HIP yang terjadi di tengah masyarakat dapat diakhiri.

Baca juga: Terima Usul RUU BPIP dari Pemerintah, Ketua DPR Pastikan Tak Segera Dibahas

Ia berharap, masyarakat kembali hidup rukun dan kompak dalam melawan wabah Covid-19.

"DPR dan pemerintah berharap setelah terjadi kesepakatan antara DPR dan pemerintah, segala pertentangan pemikiran dan sikap yang terjadi beberapa minggu terakhir ini terkait RUU HIP dapat diakhiri," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (16/7/2020).

"Kita kembali hidup rukun dan damai serta kompak gotong-royong melawan pandemi Covid19 dan dampaknya," lanjut dia.

Puan juga menegaskan, konsep RUU BPIP dari pemerintah tidak serta merta akan dibahas.

Puan mengatakan, DPR akan menampung saran dan kritik dari berbagai elemen masyarakat terhadap konsep RUU BPIP.

Baca juga: Diketuai Megawati, Berapa Anggaran APBN untuk Kegiatan BPIP?

"DPR dan pemerintah sudah bersepakat bahwa Konsep RUU BPIP ini tidak akan segera dibahas, tetapi akan lebih dahulu memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk ikut mempelajari, memberi saran, masukan, dan kritik terhadap konsep RUU tersebut," ujar dia.

Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, pemerintah dan DPR sepakat untuk membuka partisipasi dan masukan masyarakat dalam RUU BPIP.

Ia juga mengatakan, konsep RUU BPIP yang diserahkan ke DPR, berlandaskan pada TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme atau Marxisme.

"Kalau kita bicara pembinaan dan pengembangan ideologi Pancasila, maka TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966, itu jadi pijakannya, salah satu pijakan pentingnya. Itu ada dalam RUU ini menjadi menimbang butir dua, sesudah UUD 1945," kata Mahfud.

Baca juga: Refly Harun Minta Jokowi Bubarkan BPIP karena Dinilai Lembaga Tidak Jelas

Mahfud juga mengatakan, RUU BPIP juga berlandaskan pada lima butir sila Pancasila yang dimasukan dalam Bab I.

"Kami tekankan soal Pancasila yang kita pakai secara resmi itu, disini kami cantumkan di dalam bab 1, pasal 1, butir 1 bahwa Pancasila itu ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," ucap dia.

Adapun dalam menyerahkan draf RUU BPIP ini Mahfud MD ditemani Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com