Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Sediakan Bantuan Modal Kerja, Teten: Silakan Mengajukan

Kompas.com - 15/07/2020, 18:46 WIB
Irfan Kamil,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Koperasi dan UKM menyediakan bantuan modal hingga Rp 100 miliar kepada koperasi di Indonesia.

"Kami bisa memberikan bantuan modal kerja bagi koperasi sampai Rp 100 miliar ya. Jadi, silakan saja mengajukan," ujar Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam diskusi di Graha BNPB, Rabu (15/7/2020).

Bantuan modal itu merupakan bagian dari stimulus yang diberikan pemerintah dalam rangka membantu perekonomian di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Selain itu, lanjut Teten, Kementerian Koperasi dan UKM juga menyiapkan skema pembiayaan untuk meringankan pelaku UMKM termasuk membetikan modal kerja.

Baca juga: Bukan Cuma Modal dan Covid-19, UMKM juga Terkendala Pasar hingga Bahan Baku

Stimulus itu sudah termasuk berbentuk restrukturisasi penghapusan pajak akan disalurkan melalui perbankan serta koperasi simpan pinjam.

"Seluruh bantuan termasuk untuk restrukturisasi penghapusan pajak, subsidi bunga termasuk pembiayaan modal kerja baru, itu disalurkan melalui perbankan BRI, BNI, Mandiri dan lain sebagainya termasuk juga BPD, BPR dan koperasi simpan pinjam," ujar Teten.

Sedangkan bantuan pembiayaan sebesar RP 1 triliun untuk koperasi disalurkan melalui lembaga LPDB.

"Saya pegang langsung pembiayaan itu sekarang RP 1 triliun. Itu untuk koperasi. Jadi itu lewat koperasi kita sekarang kita salurkan lewat lembaga- lembaga LPDB di tempat kami," ucap Teten.

Baca juga: Dorong Pertumbuhan UMKM di Sektor Pertanian, Kemenkop UKM Gandeng 8 Startup

Teten mengungkapkan, UMKM merupakan salah satu sektor yang paling terdampak pandemi Covid-19.

Oleh sebab itu, pemerintah berkomitmen untuk terus membantu sektor itu agar tidak mati.

"Pemerintah memahami memang UMKM sangat terdampak di tengah pandemi Covid-19 dan pemerintah sudah menyiapkan skema pembiayaan untuk meringankan para pelaku UMKM, termasuk juga memberikan modal kerja baru," ujar Teten.

Baca juga: Bantu UMKM Terdampak Covid-19, Pemprov DKI Gandeng Dompet Dhuafa

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta jajarannya segera menyalurkan stimulus ekonomi untuk membantu para pelaku UMKM di tengah wabah Covid-19.

Hal itu disampaikan Presiden Jokowi di hadapan menteri dan kepala lembaga dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/6/2020) lalu.

"Segera stimulus ekonomi bisa masuk ke usaha kecil, usaha mikro. Mereka itu nunggu semuanya," kata Presiden Jokowi.

Dengan nada tinggi, Presiden Jokowi lalu mengingatkan jajarannya agar jangan sampai bantuan baru disalurkan setelah usaha mereka bangkrut.

Baca juga: Semester I Tahun 2020, Modalku Salurkan Pinjaman Rp 15,4 Triliun ke UMKM di Asean

"Jangan biarkan mereka mati dulu baru kita bantu, enggak ada artinya," tegas Presiden Jokowi.

Bahkan, ia menyebut, stimulus harusnya juga segera disalurkan kepada usaha menengah, besar dan semua yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi.

Mulai dari sektor manufaktur, industri, hingga sektor padat karya. Tujuannya agar para pengusaha tidak memecat atau merumahkan karyawan.

"Berikan prioritas pada mereka supaya enggak ada PHK. Jangan sudah PHK gede-gedean, duit serupiah pun belum masuk ke stimulus ekonomi kita," kata Presiden Jokowi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com