Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Minta RUU Cipta Kerja Batasi Izin TKA dan Perhatikan UMKM

Kompas.com - 08/07/2020, 13:11 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) berpandangan bahwa Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja harus memberikan dampak yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia.

Oleh karenanya, dalam menyusun materi RUU tersebut, DPR dan pemerintah diminta mempertimbangkan banyak hal. Salah satunya, pembatasan izin penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

"Perlunya pembatasan penggunaan TKA dalam pemberian izin dalam kerangka investasi bidang usaha tertentu," kata Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas, melalui keterangan tertulis pandangan dan sikap resmi MUI yang diterima Kompas.com, Rabu (8/7/2020).

Baca juga: RUU Cipta Kerja Dinilai Lebih Cocok Disebut RUU Perizinan atau Investasi

Anwar mengatakan, izin TKA harus dibatasi pada bidang pekerjaan yang memerlukan keahlian tertentu dan khusus.

Untuk mendapat izin tersebut, TKA seharusnya diwajibkan untuk memiliki sertifikat keahlian.

Pembatasan semacam ini dinilai MUI memberikan dampak baik ke kesejahteraan rakyat.

"Mengutamakan pada bidang pekerjaan yang memerlukan keahlian tertentu dan khusus yang wajib dilengkapi dengan sertifikat keahlian serta prinsip alih teknologi kepada tenaga kerja dalam negeri," ujar Anwar.

MUI juga meminta DPR dan pemerintah lebih berpihak pada usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) serta koperasi dalam menyusun materi RUU Cipta Kerja.

Baca juga: Sofyan Djalil: RUU Cipta Kerja Sinkronkan 79 Aturan Tumpang Tindih

Menurut MUI, sejauh ini RUU Cipta Kerja cenderung memberikan kemudahan, peluang dan perlindungan terhadap usaha skala besar saja.

Sebaliknya, RUU tersebut kurang memberikan perhatian, pembinaan, dan peluang serta perlindungan terhadap UMKM terutama usaha mikro yang jumlah pelakunya 70 juta lebih banyak dibandingkan jumlah usaha skala besar.

"Perlunya pengaturan mengenai pemerataan hak, kepastian hukum untuk menjalankan usaha dan perlindungan hukum terhadap UMKM dan koperasi dalam kemudahan berusaha, membangun kebersamaan dengan pendekatan kemitraan, dan kemandirian dunia usaha terutama Koperasi dan UMKM, khususnya usaha mikro berbentuk koperasi dan koperasi syari’ah," tutur Anwar.

Tidak hanya itu, MUI juga mengingatkan DPR dan pemerintah tidak memberikan kewenangan yang berlebihan pada pemerintah pusat melalui RUU ini.

Baca juga: Soroti RUU Cipta Kerja, Kemendagri Pertanyakan Teknis Pembatalan Perda oleh Presiden

Dengan adanya ketentuan dalam RUU Cipta Kerja yang menyebutkan bahwa Presiden berwenang membatalkan Peraturan Daerah (Perda) dan peraturan perundang-undangan lainnya yang tidak sejalan dengan RUU Cipta Kerja, menurut MUI, terjadi pemusatan kewenangan yang berpotensi mengganggu hubungan pemerintah pusat dengan daerah.

Hal ini juga bisa berakibat pada pelemahan kedudukan pemerintah daerah sebagai daerah otonomi.

"Pengaturan mengenai pemberian kewenangan yang berlebihan dan terpusat kepada pemerintah pusat dalam hal ini Presiden, menunjukkan bahwa Presiden dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini bukan saja memiliki kewenangan eksekutif, melainkan juga memiliki kewenangan legislatif sekaligus yudikatif," kata Anwar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com