JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Restorasi Gambut (BRG) menjadi salah satu lembaga yang disebut bakal dibubarkan Presiden Joko Widodo.
Rencana pembubaran BRG diungkapkan oleh Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Selasa (14/7/2020).
Menurut dia, meski lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 itu memiliki kinerja yang cukup baik dalam merestorasi gambut, ada beberapa fungsinya yang bertabrakan dengan lembaga lain.
"Tapi, nanti juga akan dilihat. BRG itu dari sisi kebakaran, apakah cukup ditangani BNPB. Dari sisi optimalisasi gambut untuk pertanian apakah cukup oleh Kementan, itu kira-kira yang sedang dikaji Kemenpan-RB," kata Moeldoko seperti dilansirTribunnews.com.
Menurut Presiden Jokowi, penghapusan lembaga itu dilakukan untuk mengurangi beban anggaran negara di tengah pandemi virus corona Covid-19.
Baca juga: BRG, Setelah Dibentuk, Kini Mau Dibubarkan Jokowi...
Dengan begitu, biaya yang semula dihabiskan untuk lembaga yang tidak produktif itu dapat dialihkan untuk hal yang lebih penting.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Kompas.com dari pihak BRG, dana APBN yang telah digunakan oleh BRG dalam upaya restorasi gambut sejak 2016 hingga Juni 2020 sebesar Rp 1,04 triliun.
Sedangkan, untuk kebutuhan belanja aparatur tahun 2020 sebesar Rp 12,9 miliar.
Adapun besaran hak keuangan yang diterima kepala, sekretaris badan, deputi, kelompok kerja, dan kelompok ahli diatur berdasarkan Perpres Nomor 69 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya.
Baca juga: Cegah Kebakaran Lahan Gambut, BRG Lanjutkan Bangun Sekat Kanal
Hak keuangan tersebut dibayarkan selisih dengan penghasilan yang telah diterima sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Rincian besaran hak yang diterima sebagai berikut:
- Kepala sebesar Rp 39.375.000
- Sekretaris badan sebesar Rp 30.345.000
- Deputi sebesar Rp 30.345.000
- Kelompok kerja setinggi-tingginya sebesar Rp 18.045.000
- Kelompok ahli setinggi-tingginya sebesar Rp 18.045.000
Selain hak keuangan, mereka juga memperoleh fasilitas lain berupa biaya perjalanan dinas dengan rincian sebagai berikut:
- Kepala BRG diberikan biaya perjalanan dinas setingkat dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Utama.
- Sekretaris Badan dan Deputi diberikan biaya perjalanan dinas setingkat dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
- Kelompok Kerja diberikan biaya perjalanan dinas setingkat dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
- Kelompok Ahli diberikan biaya perjalanan dinas setingkat dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.