Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BRG Mau Dibubarkan Jokowi, Berikut Tunjangan Kepala hingga Tenaga Ahli di Dalamnya...

Kompas.com - 15/07/2020, 11:55 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Restorasi Gambut (BRG) menjadi salah satu lembaga yang disebut bakal dibubarkan Presiden Joko Widodo.

Rencana pembubaran BRG diungkapkan oleh Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Selasa (14/7/2020).

Menurut dia, meski lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 itu memiliki kinerja yang cukup baik dalam merestorasi gambut, ada beberapa fungsinya yang bertabrakan dengan lembaga lain.

"Tapi, nanti juga akan dilihat. BRG itu dari sisi kebakaran, apakah cukup ditangani BNPB. Dari sisi optimalisasi gambut untuk pertanian apakah cukup oleh Kementan, itu kira-kira yang sedang dikaji Kemenpan-RB," kata Moeldoko seperti dilansirTribunnews.com.

Menurut Presiden Jokowi, penghapusan lembaga itu dilakukan untuk mengurangi beban anggaran negara di tengah pandemi virus corona Covid-19.

Baca juga: BRG, Setelah Dibentuk, Kini Mau Dibubarkan Jokowi...

Dengan begitu, biaya yang semula dihabiskan untuk lembaga yang tidak produktif itu dapat dialihkan untuk hal yang lebih penting.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Kompas.com dari pihak BRG, dana APBN yang telah digunakan oleh BRG dalam upaya restorasi gambut sejak 2016 hingga Juni 2020 sebesar Rp 1,04 triliun.

Sedangkan, untuk kebutuhan belanja aparatur tahun 2020 sebesar Rp 12,9 miliar.

Adapun besaran hak keuangan yang diterima kepala, sekretaris badan, deputi, kelompok kerja, dan kelompok ahli diatur berdasarkan Perpres Nomor 69 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya.

Baca juga: Cegah Kebakaran Lahan Gambut, BRG Lanjutkan Bangun Sekat Kanal

Hak keuangan tersebut dibayarkan selisih dengan penghasilan yang telah diterima sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Rincian besaran hak yang diterima sebagai berikut:

- Kepala sebesar Rp 39.375.000
- Sekretaris badan sebesar Rp 30.345.000
- Deputi sebesar Rp 30.345.000
- Kelompok kerja setinggi-tingginya sebesar Rp 18.045.000
- Kelompok ahli setinggi-tingginya sebesar Rp 18.045.000

Selain hak keuangan, mereka juga memperoleh fasilitas lain berupa biaya perjalanan dinas dengan rincian sebagai berikut:

- Kepala BRG diberikan biaya perjalanan dinas setingkat dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Utama.
- Sekretaris Badan dan Deputi diberikan biaya perjalanan dinas setingkat dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
- Kelompok Kerja diberikan biaya perjalanan dinas setingkat dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
- Kelompok Ahli diberikan biaya perjalanan dinas setingkat dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com