Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Sahkan Perppu Pilkada Nomor 2 Tahun 2020 Jadi Undang-Undang

Kompas.com - 14/07/2020, 16:33 WIB
Tsarina Maharani,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota, resmi disahkan sebagai undang-undang.

Pengesahan itu ditetapkan dalam rapat paripurna DPR yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2020). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung meminta pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk menjalankan tugas dan fungsi dengan maksimal dalam pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19.

"Kami berharap agar semua pihak yang berkepentingan dengan penyelenggaraan pilkada serentak khususnya KPU, Bawaslu dan DKPP serta jajaran pemerintah berdasarkan tupoksi masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan dapat memaksimalkan potensi yang dimilikinya demi pelaksanaan pilkada pada Desember 2020 dengan melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat," kata Doli saat menyampaikan pandangan akhir komisi.

Baca juga: Mendagri: Pilkada 2020 Jadi Momentum Pilih Pemimpin Mampu Atasi Krisis

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan apresiasi kepada para wakil rakyat atas persetujuan yang diberikan terhadap Perppu 2/2020.

Tito ingin Pilkada Serentak 2020 yang akan digelar pada 9 Desember tersebut menjadi peluang bagi masyarakat mendapatkan pemimpin terbaik di daerah masing-masing.

"Pilkada serentak 9 Desember 2020 menjadi peluang bagi masyarakat mendapatkan pemimpin terbaik yang unggul, inovatif, amanah, dan efektif untuk menghadapi krisis pandemi Covid-19," ujar Tito.

Perppu Nomor 2/2020 tentang Pilkada itu sebelumnya diteken Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 Mei 2020.

Baca juga: Mendagri Dukung Kandidat Pilkada Jadi Agen Percontohan Penanganan Covid-19

Persetujuan Tingkat I antara DPR dan pemerintah ditetapkan pada Selasa (30/6/2020), dalam rapat Komisi II DPR bersaman Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Perppu tersebut dikeluarkan untuk menunda pelaksanaan pilkada serentak yang semula direncanakan 23 September menjadi 9 Desember. Hal itu disebabkan adanya ancaman bencana nonalam pandemi Covid-19.

Dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, beberapa perubahan yang ada dalam perppu tersebut yakni perubahan Pasal 120 serta penambahan Pasal 122A dan 201A.

Perubahan pada Pasal 120 ayat (1) yang bunyinya menjadi, "Dalam hal pada sebagian wilayah Pemilihan, seluruh wilayah Pemilihan, sebagian besar daerah, atau seluruh daerah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan".

Baca juga: Hindari Penularan Covid-19 Saat Pilkada, KPU Gelar Rapid Test Berkala Penyelenggara

"Pelaksanaan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pemilihan serentak yang terhenti," bunyi Pasal 120 ayat (2) perppu tersebut.

Kemudian, di antara Pasal 122 dan Pasal 123 disisipkan 1 pasal, untuk Pasal 122A yang pada Pasal 122A ayat (1) berbunyi, "Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 dilaksanakan setelah penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak dengan Keputusan KPU diterbitkan".

Menurut Pasal 122 A ayat (2), penetapan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan serentak serta pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Baca juga: Ini 11 Provinsi yang Cairkan NPHD Pilkada di Bawah 40 Persen

"Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan diatur dalam Peraturan KPU," bunyi Pasal 122 A ayat (3).

Selanjutnya, di antara Pasal 201 dan Pasal 202 disisipkan 1 pasal, untuk Pasal 201A ayat (1) yang berbunyi, "Pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (6) ditunda karena terjadi bencana nonalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1)".

"Pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan pada bulan Desember 2020," bunyi Pasal 122 ayat (2).

Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, menurut Pasal 122 ayat (2), pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com