JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) akan memberikan rapid test atau tes cepat Covid-19 secara berkala pada penyelenggara pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam tahapan Pilkada.
"Untuk seluruh penyelenggara akan di-rapid test mulai dari KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK (panitia pemilihan kecamatan), PPS (panitia pemungutan suara), PPDP (petugas pemutakhiran data pemilih), dan KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara)," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat dihubungi, Senin (13/7/2020).
Baca juga: Bawaslu: Partisipasi Pemilih pada Pilkada Bukan Hanya Saat Pencoblosan
Raka menjelaskan, jumlah rapid test di setiap daerah yang menyelenggarakan Pilkada tidak sama.
KPU provinsi dan kabupaten/kota akan melakukan rapid test sebanyak tiga kali terhitung sejak Juni hingga Desember 2020, atau tiap dua bulan sekali.
Sedangkan PPK dan PPS akan dites dua kali hingga Desember mendatang, atau setiap tiga bulan sekali.
Untuk PPDP dan KPPS, karena masa kerjanya hanya satu bulan, maka rapid test hanya dilakukan satu kali sebelum melaksanakan tugas.
Raka menyebut, karena pelaksanaan rapid test bergantung pada masa kerja penyelenggara, besaran anggaran tiap daerah penyelenggara Pilkada untuk tes cepat bervariasi.
"Beberapa daerah memberikan bantuan rapid yang lebih dari yang dianggarkan dalam APBN," kata dia.
Adapun aturan mengenai rapid test ini tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 yang terbit pada 7 Juli 2020.
Baca juga: KPK Ungkap Modus Penyelewengan Anggaran Covid-19 untuk Pilkada
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan