Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karena KTP ASN, Ribuan Dokumen Dukungan Calon Perseorangan Dinyatakan Tak Sah

Kompas.com - 14/07/2020, 15:22 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan, pihaknya menemukan ribuan dokumen dukungan bagi calon perseorangan yang dinyatakan tidak sah.

Hal itu disebabkan dokumen dukungan terbukti berasal dari aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara pilkada.

Adapun temuan ini berdasarkan hasil pengawasan dari proses verifikasi faktual calon perseorangan yang digelar pada 24 Juni 2020 - 12 Juli 2020.

"Pengawas menemukan dokumen dukungan yang dalam identitasnya tertulis pekerjaan sebagai ASN sebanyak 6.492 pendukung dan penyelengara pemilihan sebanyak 4.411 pendukung. Semuanya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," ujar Abhan dalam konferensi pers di Gedung Bawaslu, Selasa (14/7/2020).

Baca juga: KTP-nya Dicatut Bapaslon Independen Pilkada Gunungkidul, Warga Lapor ke Bawaslu

Akibatnya, ribuan dokumen dukungan itu dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai dokumen untuk mendukung bakal calon perseorangan.

Menurut Abhan, temuan tersebut tersebar di 79 kabupaten/ kota yang menggelar Pilkada Serentak 2020.

Terhadap temuan tersebut, Pengawas Kelurahan/Desa melakukan saran perbaikan dan mencatat dalam formulir hasil pengawasan untuk disampaikan ke Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

Kemudian, Abhan juga mengungkapkan hasil temuan lain dari proses verifikasi faktual, yakni pendukung calon perseorangan yang tidak dapat ditemui karena tidak ada di tempat sebab sedang bekerja dan bepergian.

"Verifikasi kemudian dilaksanakan pada malam hari untuk dapat menemui pendukung tersebut. Dalam pelaksanaan verifikasi, ditemukan pendukung yang sudah meninggal dunia, pendukung ganda, pendukung yang sudah pindah domisili dan keterangan yang tidak semua dengan data diri pendukung," ungkapnya.

Kemudian, terhadap pendukung yang tidak dapat ditemui, petugas verifikasi akan melakukan metode pengumpulan pendukung atas korodinasi dengan tim pendukung bakal calon.

Baca juga: KTP-nya Dicatut Bapaslon Independen Pilkada Gunungkidul, Warga Lapor ke Bawaslu

Proses pengumpulan pendukung ini mewajibkan adanya protokol kesehatan untuk menghindari adanya penularan Covid-19.

Seperti diketahui, bakal calon kepala daerah yang hendak maju melalui jalur perseorangan harus mengantongi dukungan dari masyarakat dengan jumlah minimal yang sudah ditentukan.

Menurut ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU), syarat minimal dukungan calon kepala daerah jalur perseorangan berbeda-beda tiap daerah.

Angka syarat minimal dukungan dihitung dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) masing-masing wilayah.

Untuk pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur, di daerah dengan jumlah DPT 0-2 juta, maka syarat minimal dukungan sebesar 10 persen.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com