Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerap Diucapkan Jokowi, Frasa "New Normal" Kini Direvisi Pemerintah...

Kompas.com - 13/07/2020, 09:15 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penggunaan diksi new normal selama pandemi Covid-19 dinilai sulit dipahami oleh masyarakat. Akibatnya, pemerintah mengubah diksi tersebut menjadi adaptasi kebiasaan baru.

"Diksi new normal, dari awal diksi itu segera ubah. New normal itu diksi yang salah dan kita ganti dengan adptasi kebiasaan baru," kata Yurianto dalam acara peluncuran buku Menghadang Corona: Advokasi Publik di Masa Pandemi karya Saleh Daulay secara virtual, Jumat (10/7/2020).

Istilah new normal memang beberapa kali digunakan pemerintah dalam berbagai kesempatan. Bahkan, istilah itu juga kerap terlontar dari lisan Presiden Joko Widodo.

Misalnya, pada saat mengingatkan pemerintah kabupaten dan kota yang hendak menerapkan fase kenormalan baru. Presiden mengimbau agar pemerintah daerah dapat berhati-hati dan mengkaji secara baik fase new normal.

Baca juga: Ahli: Pentingnya Akses Tes PCR bagi Masyarakat Guna New Normal Aman

"Apabila ini terkendali dan masuk ke new normal atau masuk ke normal, saya minta juga tahapan-tahapannya diprakondisikan terlebih dahulu. Ada prakondisi untuk menuju ke sana," ujar Presiden saat berkunjung ke Surabaya, Jawa Timur, pada 25 Juni lalu.

Sering digunakan

Diketahui, new normal menjadi istilah baru yang ramai diperbincangkan, setelah Presiden Jokowi mengajak masyarakat "berdamai" dengan Covid-19.

Istilah "berdamai" digunakan Presiden lantaran hingga kini vaksin virus corona belum ditemukan.

Sementara pada saat yang sama, Presiden mengajak masyarakat untuk tetap produktif di tengah wabah.

"Bahwa Covid-19 itu ada, dan kita terus berusaha agar Covid segera hilang. Tapi kita tidak boleh menjadi tidak produktif, karena adanya Covid-19 menjadikan adanya penyesuaian dalam kehidupan," kata Deputi bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin kepada wartawan, pada 8 Mei lalu.

Baca juga: Melihat Peluang Bisnis Berpotensi Cuan Saat New Normal, Ini Caranya

Pemakaian istilah tersebut, imbuh dia, harus disertai dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat guna mencegah terjadinya penularan di masyarakat.

Adapun protokolnya meliputi penggunaan masker, menjaga jarak, hingga rajin mencuci tangan dengan sabun.

"Ya, artinya jangan kita menyerah, hidup berdamai itu penyesuaian baru dalam kehidupan. Ke sananya yang disebut the new normal. Tatanan kehidupan baru," imbuh Bey.

Baca juga: Luhut: New Normal di Sektor Penerbangan Akan Segera Diaplikasikan

Warga melintas di dekat mural bergambar tenaga medis dan Virus Corona di kawasan Bantul, Yogyakarta, Selasa (23/6/2020). Mural yang dibuat oleh warga itu mengingatkan warga agar waspada terhadap Covid-19 sekaligus mendukung perjuangan tenaga medis yang menjadi garis terdepan dalam penanganan COVID-19. ANTARA FOTO/ANDREAS FITRI ATMOKO Warga melintas di dekat mural bergambar tenaga medis dan Virus Corona di kawasan Bantul, Yogyakarta, Selasa (23/6/2020). Mural yang dibuat oleh warga itu mengingatkan warga agar waspada terhadap Covid-19 sekaligus mendukung perjuangan tenaga medis yang menjadi garis terdepan dalam penanganan COVID-19.
Sementara itu, Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmita mengatakan, new normal adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal namun dengan ditambah menerapkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan Covid-19.

Menurut Wiku, prinsip utama dari new normal itu sendiri adalah dapat menyesuaikan dengan pola hidup.

"Secara sosial, kita pasti akan mengalami sesuatu bentuk new normal atau kita harus beradaptasi dengan beraktivitas, dan bekerja, dan tentunya harus mengurangi kontak fisik dengan orang lain, dan menghindari kerumunan, serta bekerja, bersekolah dari rumah," kata Wiku kepada Kompas.com, pada Mei lalu.

Baca juga: Buka 29 Juli, Ini Panduan Nonton di Bioskop saat New Normal

Penggunaan diksi new normal pun juga dipakai oleh Kementerian Kesehatan.

Salah satunya, saat menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 328 Tahun 2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri yang ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 20 Mei lalu.

Pada salah satu kalimat yang tertuang di bagian Latar Belakang disebutkan bahwa "Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah menyatakan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dilakukan salah satunya dengan meliburkan tempat kerja."

"Namun demikian dunia kerja tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan, roda perekonomian harus tetap berjalan, untuk itu pasca pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi COVID-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi COVID-19 (New Normal)," imbuh peraturan tersebut.

Baca juga: Terawan Berkantor di Jatim, Kemenkes: Penyebaran Covid-19 di Sana Butuh Perhatian Khusus

Tak relevan

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy bisa dibilang sebagai orang pemerintahan yang paling awal mengakui bahwa dia menghindari penggunaan frasa "new normal".

Menurut dia, istilah new normal tidak relevan dengan konteks Covid-19. Istlah itu dibuat oleh Roger McNamee dalam buku berjudul The New Normal: Great Opportunities in a Time of Great Risk (2004).

Baca juga: New Normal Tidak Ada dalam UU, Menko PMK Sebut Itu Masa Transisi

Warga melintas di dekat mural bergambar simbol orang berdoa menggunakan masker yang mewakili umat beragama di Indonesia di kawasan Juanda, Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (18/6/2020). Mural yang dibuat oleh warga itu bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat untuk menggunakan masker sebagai salah satu  pencegahan dan penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya Warga melintas di dekat mural bergambar simbol orang berdoa menggunakan masker yang mewakili umat beragama di Indonesia di kawasan Juanda, Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (18/6/2020). Mural yang dibuat oleh warga itu bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat untuk menggunakan masker sebagai salah satu pencegahan dan penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.
Menurut Muhadjir, istilah dalam buku tersebut merupakan cara mengajari bagaimana mengambil keuntungan ketika orang lain kesusahan.

"Itu kan dia memberi contoh bagaimana memanfaatkan momen-momen ekonomi krisis tapi dia dapat keuntungan besar," kata dia.

"Kalau itu digunakan jadi dasar mengajari kita, ya kacau. Jadi harus hati-hati. Kalau istilah untuk gagah-gagahan boleh, tapi jangan sampai makna dan semangat di dalam istilah itu kita gunakan," kata dia.

Selain itu, dalam undang-undang mengenai kebencanaan, tidak ada istilah new normal. Adapun, istilah yang digunakan adalah rehabilitasi dan rekonstruksi.

Baca juga: KSP Sebut 4 Bidang Ini Harus Dipastikan Berpihak pada Difabel Saat New Normal

Direvisi

Kendati sempat digaungkan, Yuri mengatakan, istilah new normal belum cukup dipahami oleh masyarakat.

Hal itu disebabkan masyarakat hanya fokus pada kata "normal"-nya saja. Sehingga, hal itulah yang kemudian menjadi alasan pemerintah untuk merevisi istilah tersebut menjadi adaptasi kebiasaan baru.

"Dan kemudian yang dikedepankan bukan new-nya, tapi normal-nya. Padahal ini sudah kita perbaiki dengan adaptasi kebiasaan baru," kata dia.

Hal senada juga disampaikan oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Brian Sriphastuti. Menurut dia, masyarakat sulit memahami konsep new normal karena adanya unsur bahasa asing.

"Pemahaman menggunakan 'new normal' sendiri, karena ada unsur bahasa asingnya, kemudian tidak mudah dipahami," kata Brian dalam diskusi Polemik bertema " Covid-19 dan Ketidaknormalan Baru" di MNC Trijaya, Sabtu (11/7/2020).

Baca juga: Tenaga Ahli KSP: Ada Unsur Bahasa Asing, New Normal Tidak Mudah Dipahami

Padahal, ia mengatakan, new normal seharusnya dipahami dalam satu tarikan yang utuh yaitu beradaptasi pada situasi pandemi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat di dalam perilaku kehidupan sehari-hari.

"Jadi yang ditonjolkan bukan situasinya, tapi perilaku kita yang harus disesuaikan dengan situasi yang terjadi," kata Brian.

"Perilaku yang bisa membatasi atau menghindari transimisi persebaran lebih lanjut dari orang ke orang supaya tidak terinfeksi atau terpapar virus ini," ujar dia.

Baca juga: Jubir Pemerintah Akui Diksi New Normal Salah, Ganti dengan Adaptasi Kebiasaan Baru

Hingga Minggu (12/7/2020), Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mencatat terdapat 75.699 orang yang telah dinyatakan positif Covid-19 sejak 2 Maret 2020.

Dari jumlah tersebut, 35.638 pasien telah dinyatakan sembuh setelah dua kali dinyatakan negatif Covid-19.

Adapun jumlah pasien meninggal dunia bertambah 71 orang, sehingga total mencapai 3.606 orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com