JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR Bambang Soesatyo mengingatkan, agar aparatur sipil negara (ASN) tetap menjaga komitmennya untuk netral pada penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.
Ia mengatakan, posisi ASN di dalam kontestasi pemilu sudah cukup jelas diatur di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang ASN.
"ASN yang menjadi pimpinan tinggi di pemerintahan daerah termasuk paling rentang dipolitisasi, sehingga berpotensi terjadi ketidaknetralan dalam kontestasi pemilihan kepala daerah," kata Bamsoet dalam keterangan tertulis, Kamis (9/7/2020).
Ia pun merujuk data Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang telah menerima 404 aduan terkait ASN hingga 8 Juli 2020.
Baca juga: Komisi II Minta Kemenpan RB Tingkatkan Kemampuan ASN Manfaatkan Teknologi selama WFH
Ia menambahkan, pemerintah perlu melakukan pencegahan terjadinya politisasi ASN demi kepentingan pilkada. Sebab, ketidaknetralan ASN bisa terjadi akibat adanya sumber daya yang besar serta fasilitas dan anggaran.
"Mendorong Pemerintah Daerah dan dinas-dinas di daerah untuk memiliki merit sistem yang matang, guna mencegah terjadinya pelanggaran netralitas di kalangan ASN," ujarnya.
Lebih jauh, politikus Partai Golkar itu juga mendorng pemerintah agar KASN diberikan wewenang yang lebih kuat untuk menindak ASN yang tidak netral.
"Terutama dalam memberantas dan memberikan sanksi perihal ketidaknetralan ASN," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.