Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Cetak Sendiri Dokumen Kependudukan Pakai HVS? Begini Caranya

Kompas.com - 08/07/2020, 15:28 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh menjelaskan langkah pencetakan dokumen kependudukan secara mandiri menggunakan kertas HVS.

Sebelum bisa mencetak dokumen, masyarakat harus mengajukan permohonan pencetakan terlebih dulu.

"Pertama, masyarakat mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota," ujar Zudan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/7/2020).

Apabila tidak bisa datang ke kantor Dukcapil, masyarakat bisa mengajukan permohonan secara online lewat laman resmi atau aplikasi mobile yang telah disediakan oleh masing-masing Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota.

Baca juga: Dokumen Kependudukan Dicetak dengan Kertas HVS Mulai 1 Juli, Ini Penjelasan Kemendagri

Saat mengajukan permohonan, kata Zudan, masyarakat wajib memberikan nomor HP atau alamat email masing-masing.

Kedua, Petugas Dinas Dukcapil akan memproses permohonan masyarakat .

Ketiga, setelah permohonan pelayanan kependudukan diproses oleh Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota dan ditandatangani dokumen kependudukannya secara elektronik (TTE) oleh Kepala Dinas Dukcapil, sistem aplikasi SIAK akan mengirimkan notifikasi kepada masyarakat melalui SMS dan email.

Informasi yang diberikan berupa link web untuk cetak dokumen kependudukan dan PIN.

PIN diberikan untuk memastikan keamanan dari dokumen yang akan dicetak.

Baca juga: Dokumen Kependudukan Pakai Kertas HVS, Kemendagri: Masyarakat Bisa Cetak Sendiri

"Di dalam redaksi email maupun SMS tersebut dinyatakan bahwa PIN bersifat rahasia dan tidak boleh dibagikan atau disebarluaskan kepada siapa pun," tegas Zudan.

"Setelahnya, masyarakat dapat mempergunakan informasi tersebut untuk mencetak dokumen kependudukan secara mandiri di rumah atau di tempat manapun," lanjutnya.

Sebelumnya, Zudan mengimbau masyarakat untuk mencetak dokumen kependudukan di rumah.

Hal ini sesuai peraturan dalam Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 yang menyatakan mulai 1 Juli 2020 seluruh dokumen kependudukan kecuali e-KTP dan KIA wajib dicetak dengan menggunakan kertas HVS.

Baca juga: Pemerintah Jamin Dokumen Kependudukan Sah dan Aman meski Dicetak Pakai HVS

"Bisa dicetak sendiri di rumah. Masyarakat bisa mencetak secara mandiri menggunakan kertas HVS," ujar Zudan saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (7/7/2020).

Selain itu, aturan dalam Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 juga menyebutkan pencetakan dokumen kependudukan tidak boleh lagi menggunakan kertas sekuritas.

Di masa pandemi, lanjut Zudan, pencetakan dokumen secara mandiri ini akan membantu masyarakat terhindar dari potensi tertular Covid-19.

Sebab, masyarakat tidak harus keluar rumah dan berada di kerumunan.

"Ini sangat membantu sehingga sebaiknya dimanfaatkan di masa pandemi seperti sekarang," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com