Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan MA soal Pilpres Dinilai Kedaluwarsa dan Berlawanan dengan Putusan MK

Kompas.com - 08/07/2020, 11:28 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga riset Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif) mengkritik putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 44 Tahun 2019 terkait aturan pemilihan presiden-wakil presiden atau pilpres.

Putusan ini menyatakan bahwa Pasal 3 Ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 bertentangan dengan Pasal 416 Ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal yang dinyatakan bertentangan dengan UU itu mengatur soal penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres yang hanya diikuti dua pasangan calon.

Peneliti Kode Inisiatif, Ihsan Maulana menyebutkan, putusan MA berlawanan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan perkaranya kedaluwarsa.

Baca juga: Putusan MA Dinilai Tak Batalkan Penetapan Jokowi-Maruf sebagai Pemenang Pilpres

Selain itu, akibat putusan tersebut, muncul potensi konflik dalam keadilan pemilu.

"Putusan MA tersebut menarik untuk ditinjau relevansinya terkait tiga hal, yakni pertama, pertimbangan MA tidak sama sekali mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia," kata Ihsan melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (7/7/2020).

"Kedua, pengujian yang diajukan kedaluwarsa. Dan ketiga, potensi timbulnya konflik baru dalam electoral justice system di Indonesia," tuturnya.

Ihsan mengatakan, putusan MK yang berlawanan dengan putusan MA ialah, pertama, Putusan MK Nomor 50 Tahun 2014 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Kedua, Putusan MK Nomor 36 Tahun 2019 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: Yusril: Kalau Hanya 2 Paslon dan Diulang Terus, Tak Jelas Kapan Pilpres Berakhir

Dua Putusan MK itu pada pokoknya menafsirkan bahwa apabila terdapat lebih dari dua pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam pilpres, maka paslon terpilih adalah paslon yang memperoleh suara terbanyak sehingga tidak perlu dilakukan pemilihan putaran kedua.

"Sayangnya putusan MK tersebut tidak sama sekali dijadikan dasar pertimbangan oleh MA dalam memutuskan uji materil Pasal 3 Ayat (7) PKPU 5/2019. Padahal Putusan MK merupakan putusan yang bersifat final dan mengikat untuk menguji UU terhadap UUD 1945," ujar Ihsan.

Akibat putusan MA, menurut Ihsan, Pasal 3 Ayat (7) PKPU 5/2019 tak lagi berlaku.

Artinya, dalam hal Pilpres hanya terdapat 2 paslon, syarat keterpilihan yakni paslon harus memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara sah dalam Pemilu dan mendapat paling sedikit 20 persen suara di setiap provinsi tersebar di lebih dari 50 persen jumlah provinsi di Indonesia.

Ihsan melanjutkan, pengujian perkara tersebut seharusnya tidak dapat diterima karena kedaluwarsa.

Baca juga: Yusril Sebut Putusan MA soal Pilpres Tak Batalkan Kemenangan Jokowi-Maruf

Pasal 76 UU Pemilu telah mengatur bahwa jika Peraturan KPU diduga bertentangan dengan UU Pemilu, maka keberatan dapat diajukan paling lambat 30 hari sejak PKPU diundangkan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com