JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai, sudah sepatutnya pemilihan presiden-wakil presiden (pilpres) yang hanya diikuti dua pasangan calon (paslon) ditentukan pemenangnya berdasarkan perolehan suara terbanyak.
Hal itu disampaikan Yusril menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 44 P/HUM/2019 atas uji materi Pasal 7 Ayat (3) PKPU No 5 Tahun 2019 terhadap Pasal 416 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Kalau pasangan calon hanya dua dan harus diulang-ulang terus agar memenuhi syarat kemenangan menurut sebaran wilayah, maka pilpres menjadi tidak jelas kapan akan berakhir," kata Yusril melalui keterangan tertulis, Rabu (8/7/2020).
Baca juga: KPU Sebut Putusan MA yang Dimohonkan Rachmawati Tak Berpengaruh pada Hasil Pilpres 2019
Selain itu, kata Yusril, masa jabatan presiden yang ada akan segera berakhir dan tidak dapat diperpanjang oleh lembaga manapun termasuk MPR.
Hal itu, kata Yusril, akan berakibat terjadinya kevakuman kekuasaan dan berpotensi menimbulkan chaos di masyarakat.
"Karena itu, kalau paslon pilpres itu hanya dua pasangan, aturan yang benar dilihat dari sudut hukum tata negara adalah pilpres dilakukan hanya satu kali putaran dan paslon yang memperoleh suara terbanyak itulah yang menjadi pemenangnya," kata dia.
Yusril menambahkan, putusan MA Nomor 44 P/HUM/2019 juga tak membatalkan kemenangan pasangan calon Joko Widodo-Ma'ruf Amin pada Pilpres 2019.
Baca juga: Yusril Sebut Putusan MA soal Pilpres Tak Batalkan Kemenangan Jokowi-Maruf
Hal itu disebabkan, dalam menetapkan kemenangan Jokowi-Ma'ruf, KPU merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan sengketa yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Selain itu, lanjut Yusril, putusan MA baru diproses pada 28 Oktober 2019, seminggu setelah Jokowi-Ma'ruf dilantik oleh MPR.
Putusan MA itu, lanjut Yusril, bersifat prospektif atau berlaku ke depan sejak tanggal diputuskan, sehingga tidak berlaku retroaktif atau surut ke belakang.
"Jadi menang atau tidaknya Jokowi dalam Pilpres 2019 telah diputus oleh MK karena hal itu menjadi kewenangannya. MA sama sekali tidak berwenang mengadili sengketa Pilpres. Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) itu final dan mengikat," kata Yusril.
Baca juga: MA Kabulkan Gugatan soal Pilpres, Bagaimana Nasib Hasil Pilpres 2019?
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.