JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Advokasi Novel Baswedan melaporkan Irjen Rudy Heriyanto selaku mantan Direktur Reserse Kriminal Umum ke Divisi Propam Polri, Selasa (7/7/2020).
Anggota Tim Advokasi Novel Kurnia Ramadhana mengatakan, Rudy dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik karena menghilangkan barang bukti kasus penyiraman air keras terhadap Novel.
"Tim Advokasi Novel Baswedan pada hari ini melaporkan Irjen Rudy Heriyanto ke Divisi Propam Polri atas dugaan pelanggaran kode etik profesi," kata Kurnia dalam siaran pers, Selasa.
Baca juga: KY Berharap Hakim Kasus Novel Beri Putusan Sesuai Fakta di Persidangan
Kurnia menyampaikan, Rudy yang kini menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum Polri itu sempat ikut menangani kasus penyerangan Novel saat menjabat sebagai Direskrimum Polda Metro Jaya.
Menurut dia, Rudy harus bertanggung jawab atas segala persoalan yang muncul dalam proses penyidikan kasus penyerangan Novel tersebut.
"Termasuk dalam hal ini adalah dugaan penghilangan barang bukti yang terkesan sengaja dilakukan untuk menutupi fakta sebenarnya," ujar Kurnia.
Kurnia menyebut, ada empat hal yang menjadi landasan Tim Advokasi Novel melaporkan Rudy ke Divisi Propam Polri.
Pertama, hilangnya sidik jari pelaku pada botol dan gelas yang digunakan sebagai alat penyerangan serta botol dan gelas tersebut tidak dijadikan barang bukti dalam prnamganan perkara.
Kedua, rekaman CCTV di sekitar rumah Novel yang tidak dijadikan barang bukti. Padahal, rekaman CCTV itu diyakini dapat menggambarkan rute pelarian pelaku.
Ketiga, cell tower dumps (CTD) tidak pernah dimunculkan dalam setiap tahapan penanganan perkara.
Baca juga: Sudah Panggil Novel Baswedan, Komisi Kejaksaan Tunggu Pertimbangan Hakim
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan