JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung bersama instansi terkait lainnya masih berupaya memburu mantan Presiden Direktur PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno.
Kejagung hingga saat ini belum bisa memastikan dimana terpidana dalam kasus korupsi penjualan kondensat PT TPPI itu berada.
Apabila sudah tertangkap, Kejagung akan segera melakukan eksekusi hukuman badan terhadap Honggo.
“Ke depan kita masih melakukan upaya keras pihak intelijen, Pidsus, kepolisian, dan nanti dengan Interpol, tetap saja (mencari Honggo),” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono saat konferensi pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020).
“Nanti tinggal menunggu kapan bisa ditemukan dan langsung dieksekusi,” tuturnya.
Baca juga: Tanpa Kehadiran, Honggo Wendratno Dituntut 18 Tahun Penjara
Ali menuturkan, sebelumnya pihak kejaksaan sudah menunggu apakah Honggo akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim atau tidak.
Menurutnya, meski sidang digelar secara in absentia, terdakwa dapat mengajukan banding. Namun, setelah lepas tenggat waktu tujuh hari, tak ada pengajuan banding dari Honggo.
“Meskipun sidang secara in absentia memungkinkan yang bersangkutan untuk mengajukan banding, untuk datang ke pengadilan, tapi setelah tujuh hari kita tunggu tidak datang juga, maka perkara berkekuatan hukum tetap,” tuturnya.
Karena sudah berkekuatan hukum tetap, pihak kejaksaan melakukan eksekusi atas sebagian putusan pengadilan.
Barang bukti berupa uang sebesar Rp 97 miliar yang sebelumnya disita dieksekusi untuk diserahkan ke negara.
Ali menuturkan, uang tersebut bukan merupakan uang pengganti. Penyitaan uang Rp 97 miliar tersebut merupakan perampasan atas keuntungan yang diterima Honggo.
Secara keseluruhan, ia mengatakan total kerugian negara dari kasus ini sebesar Rp 35 miliar.
Namun, masih terdapat kekurangan sebesar 128 juta dollar AS atau sekitar Rp 1,7-1,8 triliun untuk menutupi kerugian negara itu.
Diketahui, nominal 128 juta dollar AS merupakan jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Honggo sesuai putusan pengadilan.
Baca juga: Masih Buron, Honggo Wendratno Divonis 16 Tahun Penjara
Untuk menutupi kekurangan tersebut, diperhitungkan dari nilai barang bukti berupa kilang Tuban LPG Indonesia (TLI) di Tuban, Jawa Timur.