JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tersangka peretas ribuan situs pemerintah maupun swasta berinisial ADC (28) di Sleman, Yogyakarta, pada Kamis (2/7/2020).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menuturkan, pelaku mengaku telah meretas total 1.309 situs.
“Tersangka ADC ini mengakui telah melakukan hack di akun-akun (situs) pemerintah, swasta, dan jurnal-jurnal, itu ada 1.309 akun yang di-hack,” kata Argo saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, yang disiarkan langsung YouTube Tribrata TV, Selasa (7/7/2020).
Baca juga: Polri Sebut Ada Penurunan Kasus Kriminalitas di Dua Pekan Terakhir Sebesar 3,77 Persen
Situs yang diretas antara lain, situs Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung, PN Sleman, Unair, Pemprov Jateng, Lapas 1 Muara Enim, dan lainnya.
Selain situs dalam negeri, kepada polisi tersangka juga mengaku pernah meretas laman yang berbasis di Autralia, Portugal, Inggris dan Amerika. Pelaku meretas kemudian mengubah tampilan situs tersebut.
Modus pelaku adalah dengan menggunakan ransomware, sebuah jenis malware yang mengenkripsi file dan folder dan mengunci data-data milik pengguna.
ADC lalu meminta tebusan kepada korbannya yang berkisar antara Rp 2-5 juta.
“Kalau misalnya (situs yang diretas) sejumlah 1.309, kita kalikan dengan Rp 2 juta, hasilnya akan m (miliar) juga,” ucapnya.
Baca juga: Peretas Diduga Masuk ke Game Roblox dengan Menyogok Pegawai
Apabila korban telah mengirim uang tebusan, pelaku mengirimkan kunci enkripsi untuk membuka file yang sebelumnya terkunci.
Pelaku bahkan akan menghapus atau menutup akses terhadap situs yang diretas apabila korban tidak membayar uang tebusan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan