JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra menilai, negara kecolongan dengan adanya kasus pemerkosaan dan penjualan anak yang diduga dilakukan Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di Lampung.
Jasra mengatakan, seharusnya lembaga kepanjangan tangan dari pemerintah pusat tersebut memberikan perlindungan pada anak.
"Kepala P2TP2A sebagai orang yang direkrut dengan tahapan, SOP, track record yang dibuat dari pusat instrumennya dengan sangat hati-hati, kecolongan juga," kata Jasra dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Senin (6/7/2020).
"Artinya bagaimana tempat perlindungan anak di bawahnya, yang benar-benar dikelola negara saja kecolongan," ujar dia.
Baca juga: Anak Diduga Diperkosa Kepala P2TP2A, KPAI Akui Upaya Perlindungan Anak Ternodai
Ia pun menilai, sekarang sudah saatnya pemerintah melakukan pengetatan perekrutan pegawai yang bekerja di rumah aman, terutama bagi anak.
Menurut dia, jangan sampai ada nepotisme yang justru membawa dampak buruk dalam proses perlindungan anak.
"Sehingga mereka yang seharusnya menjadi pendekar anak justru aman berbuat berbagai hal pelanggaran anak," ujarnya.
Jasra juga menyarankan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengkaji ulang aturan mengenai rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) yang akan bekerja di bidang perlindungan anak.
Menurut dia, ini dilakukan agar tidak ada pelaku kejahatan anak di tempat yang seharusnya melindungi anak dari tindak kekerasan.
"Kemenpan RB sebagai perekrut ASN yang ditempatkan di perlindungan anak benar benar mengkaji kembali aturannya," ucapnya.
Baca juga: Anak Diduga Diperkosa Kepala P2TP2A, KPAI Minta Aturan Rekrutmen ASN Perlindungan Anak Dikaji Ulang
Jasra berharap Kemenpan RB bisa mengingatkan manajemen risiko jika memilih petugas dengan sepak terjang yang buruk.
Sehingga, tidak ada lagi kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh ASN seperti yang terjadi di Lampung.
"Agar kementerian terkait, lembaga dan daerah diingatkan manajemen resiko jika memilih petugas yang tidak jelas track record-nya, kemudian bekerja dengan anak," ucap Jasra.
Diberitakan sebelumnya, nasib tragis dialami seorang seorang anak perempuan berinisial NF (14), di Lampung Timur, Lampung.
Pasalnya, saat dititipkan orangtuanya di rumah aman milik lembaga pemerintah P2TP2A Lampung Timur, NF justru menjadi korban pemerkosaan.
Ironisnya, terduga pelaku tersebut adalah DA yang tak lain adalah Kepala UPT P2TP2A itu sendiri.
Kasus pencabulan tersebut terungkap setelah korban berhasil kabur dari rumah aman dan menceritakan kepada pamannya pada Kamis (3/7/2020).
Baca juga: Ngakunya Perlindungan Anak Ternyata Biadab
NF mengatakan, selain dipaksa melayani nafsu bejat pelaku, ia juga sempat dijual DA kepada pria lain saat berada di rumah aman.
Salah satunya kepada salah seorang pegawai rumah sakit di Sukadana yang dilakukan di sebuah hotel.
"Setelah digituin sama dia, saya dikasih uang Rp 700.000, yang Rp 500.000 buat saya, Rp 200.000 lagi disuruh kasih buat DA," kata NF.
Saat itu dirinya hanya bisa pasrah. Sebab, DA mengancam akan menyakitinya jika tidak menuruti kemauannya itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.