Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 2 Penyebar Hoaks Terkait Ajakan Penarikan Dana Bank

Kompas.com - 03/07/2020, 15:56 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri menangkap dua penyebar hoaks terkait ajakan penarikan dana di tiga bank, yakni Bukopin, Mayapada, dan BTN.

"Dua pelaku ini adalah menyebarkan berita provokatif menarik (dana) di beberapa bank, untuk segera menarik karena melihat situasi yang tahun 98," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Mabes Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi sebagaimana dikutip dari Tribrata TV Humas Polri, Jumat (3/7/2020).

Baca juga: [HOAKS] Ajakan Tarik Uang dari Bank Sebelum Situasi Sulit

Kedua pelaku yakni AY (50) yang diringkus di Jakarta Timur dan IS (35) yang diringkus di Malang, Jawa Timur, Kamis (2/7/2020). Keduanya tidak saling mengenal.

Menurut dia, AY ditangkap setelah menyebarkan informasi hoaks di Twitter yang mengajak agar masyarakat menarik dana di Bank Mayapada, BTN, dan Bukopin pada Kamis (30/6/2020).

Slamet menyebut, AY mengajak masyarakat menarik dana setelah ia mendapat informasi bahwa kondisi bank saat ini tidak memiliki uang cash untuk mencairkan dana nasabahnya.

Adapun landasan penangkapan AY berdasarkan laporan masyarakat bernomor LP/A/0353/VII/2020/BARESKRIM pada 1 Juli 2020.

Sementara itu, IS diamankan setelah membuat sebuah konten video pada Kamis (9/6/2020) yang menyebut bank Bukopin dalam kondisi tidak memiliki uang tunai. 

IS dibekuk berdasarkan laporan nnformasi bernomor R/LI/2131/VI/2020/Dittipidsiber pada 12 Juni 2020.

Baca juga: [HOAKS] Informasi Cetak Kartu Baru UTBK 29 Juni 2020

Berdasarkan pemeriksaan polisi, kedua pelaku mengaku tidak mengetahui kebenadan informasi yang mereka terima sebelumnya.

"Mereka juga tidak punya rekening di beberapa bank (Bukopin, BTN, dan Mayapada)," kata Slamet.

Dari penangkapan masing-masing pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone, 1 buah sim card, 1 buah KTP, dan akun Twitter kedua pelaku.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 14 Ayat (1), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Keduanya terancam hukuman 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com