JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menahan 17 tersangka dalam kasus kabar bohong atau hoaks terkait virus corona.
Demikian disampaikan anggota Subbidang Pengamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Brigjen (Pol) Darmawan Sutawijaya dalam siaran langsung di akun Youtube BNPB, Senin (15/6/2020).
Total, polisi menetapkan 104 tersangka dari 104 kasus selama 30 Januari-14 Juni 2020.
Baca juga: Kabid Humas Polda Lampung Jadi Korban Hoaks Setelah Uji Swab
“Khusus yang sudah kami tahan dalam hal ini yaitu sebanyak 17 tersangka. Kemudian yang masih dalam proses adalah 87 orang,” kata Darmawan.
Dari total tersangka, sebanyak 66 orang di antaranya adalah laki-laki, dan sisanya atau 38 orang berjenis kelamin perempuan.
Kasus-kasus tersebut ditangani Bareskrim Polri dan polda di seluruh Indonesia.
“Data-data tadi ada seluruh Indonesia yang kami datakan,” ujarnya.
Dari data yang ditampilkan, Polda Metro Jaya paling banyak menangani kasus tersebut, yaitu sebanyak 14 kasus.
Kemudian, Polda Jawa Timur (12 kasus) dan Polda Riau (9 kasus).
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal. Salah satunya, Pasal 45 dan Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar.
Baca juga: Polda Sulsel Bantah Hoaks yang Sebut Kapolri Bolehkan Keluarga Ambil Jenazah PDP
Kemudian, Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara.
Ada pula yang dijerat dengan Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.