JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri menangkap dua penyebar hoaks terkait ajakan penarikan dana di tiga bank, yakni Bukopin, Mayapada, dan BTN.
"Dua pelaku ini adalah menyebarkan berita provokatif menarik (dana) di beberapa bank, untuk segera menarik karena melihat situasi yang tahun 98," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Mabes Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi sebagaimana dikutip dari Tribrata TV Humas Polri, Jumat (3/7/2020).
Baca juga: [HOAKS] Ajakan Tarik Uang dari Bank Sebelum Situasi Sulit
Kedua pelaku yakni AY (50) yang diringkus di Jakarta Timur dan IS (35) yang diringkus di Malang, Jawa Timur, Kamis (2/7/2020). Keduanya tidak saling mengenal.
Menurut dia, AY ditangkap setelah menyebarkan informasi hoaks di Twitter yang mengajak agar masyarakat menarik dana di Bank Mayapada, BTN, dan Bukopin pada Kamis (30/6/2020).
Slamet menyebut, AY mengajak masyarakat menarik dana setelah ia mendapat informasi bahwa kondisi bank saat ini tidak memiliki uang cash untuk mencairkan dana nasabahnya.
Adapun landasan penangkapan AY berdasarkan laporan masyarakat bernomor LP/A/0353/VII/2020/BARESKRIM pada 1 Juli 2020.
Sementara itu, IS diamankan setelah membuat sebuah konten video pada Kamis (9/6/2020) yang menyebut bank Bukopin dalam kondisi tidak memiliki uang tunai.
IS dibekuk berdasarkan laporan nnformasi bernomor R/LI/2131/VI/2020/Dittipidsiber pada 12 Juni 2020.
Baca juga: [HOAKS] Informasi Cetak Kartu Baru UTBK 29 Juni 2020
Berdasarkan pemeriksaan polisi, kedua pelaku mengaku tidak mengetahui kebenadan informasi yang mereka terima sebelumnya.
"Mereka juga tidak punya rekening di beberapa bank (Bukopin, BTN, dan Mayapada)," kata Slamet.
Dari penangkapan masing-masing pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone, 1 buah sim card, 1 buah KTP, dan akun Twitter kedua pelaku.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 14 Ayat (1), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Keduanya terancam hukuman 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.