Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tepi Barat Dikuasai, DPR Nilai Kolonialisasi Israel Kian Dapat Legalitas

Kompas.com - 02/07/2020, 09:45 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah Israel yang berencana menganeksasi wilayah Palestina dinilai sebagai bentuk legaliasi penjajahan di era modern yang dilakukan negara itu terhadap Tepi Barat.

Upaya yang dilakukan Israel dinilai akan menambah panjang daftar pelanggaran hak asasi manusia di Palestina terhadap masyarakat sipil, terutama kaum perempuan dan anak-anak.

"Dengan dikuasainya wilayah Tepi Barat, proses kolonialisasi Israel akan semakin mendapatkan legalitas dan kekuatan, terutama di wilayah Al Quds (Yerusalem) yang kini diklaim sebagai Ibu Kota Israel," kata Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid seperti dilansir dari Antara, Kamis (2/7/2020).

DPR sebelumnya telah memprakarsai pernyataan bersama dengan para anggota parlemen di seluruh dunia untuk menolak aneksasi Israel terhadap wilayah Palestina.

Baca juga: Terbitkan Maklumat, MUI Kecam Rencana Aneksasi Israel terhadap Tepi Barat Palestina

Pernyataan Bersama tersebut mendapatkan dukungan lebih dari 200 anggota parlemen dari 34 negara dan diluncurkan bertepatan dengan Hari Parlemen Dunia yang jatuh pada Salasa (30/06/2020).

Meutya menambahkan, rencana okupansi militer Israel atas wilayah itu tidak hanya akan melibatkan Israel dan Palestina, tetapi juga akan mempersulit penyelesaian konflik kedua negara.

Rencana itu juga dapat memperuncing instabilitas kawasan serta berdampak luas pada situasi global.

"Komisi I DPR mengecam dan mengutuk keras aneksasi Israel atas Tepi Barat di bawah pemerintahan PM Benjamin Netanyahu," kata Meutya.

"Tindakan Israel tersebut bertentangan dengan hukum, parameter, prinsip dan kesepakatan internasional terutama dengan resolusi-resolusi Dewan Keamanan dan Mejelis Umum PBB terkait konflik Palestina-Israel," imbuh dia.

Baca juga: Menag Sebut Indonesia Dukung Palestina Berdaulat dan Bebas dari Aneksasi

Lebih jauh, ia mengingatkan, adanya resolusi Majelis Umum PBB Nomor 181 Tahun 1947 yang memberikan mandat berdirinya negara Palestina dan Israel yang masing-msing berstatus merdeka dengan Yerusalem sebagai wilayah di bawah kewenangan internasional dan diberikan status hukum dan politik yang terpisah.

Sementara itu, Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) Fadli Zon mengatakan, di dalam pernyataan bersama yang dibuat, parlemen di dunia juga menyerukan agar Israel menghentikan seluruh tindakan ilegalnya.

Di samping itu, sebagai 'pihak yang menduduki', Israel juga dianggap bertanggung jawab untuk melindungi keselamatan dan keamanan rakyat Palestina.

"Dalam pernyataan bersama ini, para anggota parlemen dari berbagai belahan dunia mengutuk keras dan menolak rencana aneksasi Israel terhadap wilayah Palestina yang merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional dan tatanan global," kata Fadli seperti dikutip dari laman resmi Kemlu.

Baca juga: Pemerintah Diminta Ambil Langkah Nyata Terkait Aneksasi Tepi Barat Palestina oleh Israel

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com