Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Status Buron Djoko Tjandra Menurut Imigrasi

Kompas.com - 01/07/2020, 15:26 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Keberadaan terpidana kasus pengalihan utang atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, hingga kini belum diketahui.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sebelumnya menyebut Djoko Tjandra sudah berada di Indonesia sejak tiga bulan terakhir.

Buron Kejagung sejak sebelas tahun silam itu diketahui tengah mendaftarkan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas perkaranya.

Di sisi lain, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menampik pernyataan Jaksa Agung. Ia mengklaim, berdasarkan data perlintasan Direktorat Jenderal Imigrasi, tidak ada nama Djoko Tjandra yang masuk lewat pintu negara.

"Dari mana data bahwa dia tiga bulan di sini? Tidak ada datanya kok," kata Laoly dalam keterangan tertulis, Selasa (30/6/2020).

"Di sistem kami tidak ada, saya tidak tahu bagaimana caranya. Sampai sekarang tidak ada," imbuh dia.

Hal yang sama pun diungkapkan oleh Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang.

"Di samping kronologi, perlu disampaikan juga bahwa atas nama Djoko Soegiarto Tjandra alias Joe Chen tidak ditemukan dalam data perlintasan," kata Arvin.

Baca juga: Saat Menteri Yasonna dan Jaksa Agung Beda Informasi soal Keberadaan Djoko Tjandra

Ketika diputus bersalah usai Kejagung mengajukan PK ke MA atas perkara tersebut pada 2009, Djoko Tjandra diketahui telah melarikan diri ke luar negeri.

Ia diketahui kabur ke Port Moresby, Papua Nugini, sehari sebelum majelis hakim agung MA membacakan putusan PK pada 11 Juni 2009 dengan menggunakan pesawat carter.

Arvin mengungkapkan, sebelum Kejagung mengajukan PK ke MA pada 2008, pihaknya telah menerima permintaan pencegahan atas nama Djoko Tjandra oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 24 April 2008.

"Pencegahan ini berlaku selama 6 bulan," ungkap Arvin.

Kemudian, pada 10 Juli 2009, Interpol menerbitkan red notice.

Setelah itu, pada 29 Maret 2012, terdapat permintaan pencegahan ke luar negeri dari Kejagung yang berlaku selam 6 bulan.

Selanjutnya Sekretaris NCB Interpol Indonesia mengajukan permintaan daftar pencarian orang (DPO) pada 12 Februari 2015.

"Ditjen Imigrasi menerbitkan surat perihal DPO kepada seluruh kantor Imigrasi ditembuskan kepada Sekretaris NCB Interpol dan Kementerian Luar Negeri," kata Arvin.

Baca juga: Awal Mula Sebutan Joker Melekat pada Buron Kejagung Djoko Tjandra...

Setelah itu, Imigrasi menerima pemberitahuan dari Sekretaris NCB Interpol pada 5 Mei 2020 bahwa red notice atas nama Djoko Tjandra telah terhapus dari sistem basis data terhitung sejak 2014 karena tidak ada permintaan lagi dari Kejaksaan Agung.

Saat itu, Ditjen Imigrasi menindaklanjuti dengan menghapus nama Djoko Tjandra dari sistem perlintasan pada 13 Mei 2020.

"Pada 27 Juni 2020, terdapat permintaan DPO dari Kejaksaan Agung. Sehingga nama yang bersangkutan dimasukkan dalam sistem perlintasan dengan status DPO," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com