JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir mengatakan, pihaknya telah menerbitkan dasar aturan baru pembayaran insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) nomor HK.01.07/MENKES/392/2020 tentang pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani corona virus Disease 2019 (Covid-19).
Kepmenkes tersebut merupakan hasil revisi dari Kepmenkes sebelumnya, yakni nomor HK.01.07/MENKES/278/2020.
"Perbedaan antara Kepmenkes baru dan Kepmenkes lama di antaranya ada pada proses verifikasi dokumen pengajuan insentif," ujar Abdul sebagaimana dikutip dari siaran pers Kemenkes, Rabu (1/7/2020).
Baca juga: Hingga 1 Juli, Kemenkes Salurkan Rp 408 Miliar untuk Insentif Tenaga Kesehatan
Pada Kepmenkes lama, proses verifikasi dokumen pengajuan insentif dilakukan dari tahap fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) atau dinas kabupaten/kota, provinsi, dan Kemenkes.
Dari Kemenkes dokumen pengajuan langsung diserahkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
“Jadi memang step-nya sangat panjang. Dalam implementasinya membuat alur panjang untuk menjaga akuntabilitas,” tutur Kadir.
Karena proses verifikasi yang ketat, maka prosesnya menjadi lama.
Hal tersebut disebabkan pihak yang mengajukan harus menyiapkan data-data yang lengkap dan persyaratan-persyaratan yang sangat ketat untuk menjamin tidak salah bayar.
Baca juga: Soal Insentif Tenaga Medis, Dinkes Kaltim: Sudah Dikirim ke Pusat tapi Belum Cair
"Sedangkan dalam Kepmenkes yang baru, proses verifikasi dokumen pengajuan insentif hanya sampai di tingkat Dinas Kesehatan provinsi dan langsung diajukan ke Kemenkeu," tutur Abdul.
Tak hanya itu, dalam Kepmenkes baru tidak hanya rumah sakit rujukan Covid-19 saja yang dapat mengajukan insentif bagi tenaga kesehatan.
Kepmenkes yang baru memberikan kesempatan kepada rumah sakit mana pun yang menangani kasus Covid-19 untuk mengajukan insentif bagi tenaga kesahatannya.
“Mudah-mudahan ini berjalan lancar dan karena revisi Kepmenkes juga kita selesaikan pekan lalu, maka minggu ini kita akan lakukan sosialisasi ke teman-teman di daerah,” kata Abdul.
Dia menambahkan, per 1 Juli, pihaknya telah menyalurkan Rp 408 miliar anggaran insentif bagi tenaga kesehatan yang merawat Covid-19.
Baca juga: Soal Insentif Tenaga Medis, Dinkes DIY Tunggu Verifikasi Kemenkes
Sebelumnya, sejumlah tenaga medis melaporkan belum mendapat insentif yang dijanjikan pemerintah.
Namun, sebanyak 109 tenaga medis di RSUD Ogan Ilir, Sumatra Selatan, dipecat karena menuntut transparansi insentif dan alat pelindung diri (APD) demi keselamatan kerja, asupan vitamin dan rumah singgah yang layak.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menekankan pentingnya menjamin hak dan menjamin keselamatan tenaga medis yang berada di garis depan perang melawan Covid-19.
Untuk diketahui, insentif bagi tenaga medis merupakan salah satu komitmen pemerintah yang diumumkan Presiden Joko Widodo pada 23 Maret silam.
Kala itu, dia mengatakan pemerintah akan memberikan insentif bulanan kepada tenaga medis yang terlibat dalam penanganan Covid-19.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.