JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir mengatakan, pihaknya telah menerbitkan dasar aturan baru pembayaran insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) nomor HK.01.07/MENKES/392/2020 tentang pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani corona virus Disease 2019 (Covid-19).
Kepmenkes tersebut merupakan hasil revisi dari Kepmenkes sebelumnya, yakni nomor HK.01.07/MENKES/278/2020.
"Perbedaan antara Kepmenkes baru dan Kepmenkes lama di antaranya ada pada proses verifikasi dokumen pengajuan insentif," ujar Abdul sebagaimana dikutip dari siaran pers Kemenkes, Rabu (1/7/2020).
Baca juga: Hingga 1 Juli, Kemenkes Salurkan Rp 408 Miliar untuk Insentif Tenaga Kesehatan
Pada Kepmenkes lama, proses verifikasi dokumen pengajuan insentif dilakukan dari tahap fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) atau dinas kabupaten/kota, provinsi, dan Kemenkes.
Dari Kemenkes dokumen pengajuan langsung diserahkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
“Jadi memang step-nya sangat panjang. Dalam implementasinya membuat alur panjang untuk menjaga akuntabilitas,” tutur Kadir.
Karena proses verifikasi yang ketat, maka prosesnya menjadi lama.
Hal tersebut disebabkan pihak yang mengajukan harus menyiapkan data-data yang lengkap dan persyaratan-persyaratan yang sangat ketat untuk menjamin tidak salah bayar.
Baca juga: Soal Insentif Tenaga Medis, Dinkes Kaltim: Sudah Dikirim ke Pusat tapi Belum Cair
"Sedangkan dalam Kepmenkes yang baru, proses verifikasi dokumen pengajuan insentif hanya sampai di tingkat Dinas Kesehatan provinsi dan langsung diajukan ke Kemenkeu," tutur Abdul.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan