Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes Terbitkan Aturan Baru Pembayaran Insentif Tenaga Medis yang Tangani Covid-19

Kompas.com - 01/07/2020, 15:21 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir mengatakan, pihaknya telah menerbitkan dasar aturan baru pembayaran insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) nomor HK.01.07/MENKES/392/2020 tentang pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani corona virus Disease 2019 (Covid-19).

Kepmenkes tersebut merupakan hasil revisi dari Kepmenkes sebelumnya, yakni nomor HK.01.07/MENKES/278/2020.

"Perbedaan antara Kepmenkes baru dan Kepmenkes lama di antaranya ada pada proses verifikasi dokumen pengajuan insentif," ujar Abdul sebagaimana dikutip dari siaran pers Kemenkes, Rabu (1/7/2020).

Baca juga: Hingga 1 Juli, Kemenkes Salurkan Rp 408 Miliar untuk Insentif Tenaga Kesehatan

Pada Kepmenkes lama, proses verifikasi dokumen pengajuan insentif dilakukan dari tahap fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) atau dinas kabupaten/kota, provinsi, dan Kemenkes.

Dari Kemenkes dokumen pengajuan langsung diserahkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

“Jadi memang step-nya sangat panjang. Dalam implementasinya membuat alur panjang untuk menjaga akuntabilitas,” tutur Kadir.

Karena proses verifikasi yang ketat, maka prosesnya menjadi lama.

Hal tersebut disebabkan pihak yang mengajukan harus menyiapkan data-data yang lengkap dan persyaratan-persyaratan yang sangat ketat untuk menjamin tidak salah bayar.

Baca juga: Soal Insentif Tenaga Medis, Dinkes Kaltim: Sudah Dikirim ke Pusat tapi Belum Cair

"Sedangkan dalam Kepmenkes yang baru, proses verifikasi dokumen pengajuan insentif hanya sampai di tingkat Dinas Kesehatan provinsi dan langsung diajukan ke Kemenkeu," tutur Abdul.

Tak hanya itu, dalam Kepmenkes baru tidak hanya rumah sakit rujukan Covid-19 saja yang dapat mengajukan insentif bagi tenaga kesehatan.

Kepmenkes yang baru memberikan kesempatan kepada rumah sakit mana pun yang menangani kasus Covid-19 untuk mengajukan insentif bagi tenaga kesahatannya.

“Mudah-mudahan ini berjalan lancar dan karena revisi Kepmenkes juga kita selesaikan pekan lalu, maka minggu ini kita akan lakukan sosialisasi ke teman-teman di daerah,” kata Abdul.

Dia menambahkan, per 1 Juli, pihaknya telah menyalurkan Rp 408 miliar anggaran insentif bagi tenaga kesehatan yang merawat Covid-19.

Baca juga: Soal Insentif Tenaga Medis, Dinkes DIY Tunggu Verifikasi Kemenkes

Sebelumnya, sejumlah tenaga medis melaporkan belum mendapat insentif yang dijanjikan pemerintah.

Namun, sebanyak 109 tenaga medis di RSUD Ogan Ilir, Sumatra Selatan, dipecat karena menuntut transparansi insentif dan alat pelindung diri (APD) demi keselamatan kerja, asupan vitamin dan rumah singgah yang layak.

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menekankan pentingnya menjamin hak dan menjamin keselamatan tenaga medis yang berada di garis depan perang melawan Covid-19.

Untuk diketahui, insentif bagi tenaga medis merupakan salah satu komitmen pemerintah yang diumumkan Presiden Joko Widodo pada 23 Maret silam.

Kala itu, dia mengatakan pemerintah akan memberikan insentif bulanan kepada tenaga medis yang terlibat dalam penanganan Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com