Salin Artikel

Kemenkes Terbitkan Aturan Baru Pembayaran Insentif Tenaga Medis yang Tangani Covid-19

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) nomor HK.01.07/MENKES/392/2020 tentang pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani corona virus Disease 2019 (Covid-19).

Kepmenkes tersebut merupakan hasil revisi dari Kepmenkes sebelumnya, yakni nomor HK.01.07/MENKES/278/2020.

"Perbedaan antara Kepmenkes baru dan Kepmenkes lama di antaranya ada pada proses verifikasi dokumen pengajuan insentif," ujar Abdul sebagaimana dikutip dari siaran pers Kemenkes, Rabu (1/7/2020).

Pada Kepmenkes lama, proses verifikasi dokumen pengajuan insentif dilakukan dari tahap fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) atau dinas kabupaten/kota, provinsi, dan Kemenkes.

Dari Kemenkes dokumen pengajuan langsung diserahkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

“Jadi memang step-nya sangat panjang. Dalam implementasinya membuat alur panjang untuk menjaga akuntabilitas,” tutur Kadir.

Karena proses verifikasi yang ketat, maka prosesnya menjadi lama.

Hal tersebut disebabkan pihak yang mengajukan harus menyiapkan data-data yang lengkap dan persyaratan-persyaratan yang sangat ketat untuk menjamin tidak salah bayar.

"Sedangkan dalam Kepmenkes yang baru, proses verifikasi dokumen pengajuan insentif hanya sampai di tingkat Dinas Kesehatan provinsi dan langsung diajukan ke Kemenkeu," tutur Abdul.

Tak hanya itu, dalam Kepmenkes baru tidak hanya rumah sakit rujukan Covid-19 saja yang dapat mengajukan insentif bagi tenaga kesehatan.

Kepmenkes yang baru memberikan kesempatan kepada rumah sakit mana pun yang menangani kasus Covid-19 untuk mengajukan insentif bagi tenaga kesahatannya.

“Mudah-mudahan ini berjalan lancar dan karena revisi Kepmenkes juga kita selesaikan pekan lalu, maka minggu ini kita akan lakukan sosialisasi ke teman-teman di daerah,” kata Abdul.

Dia menambahkan, per 1 Juli, pihaknya telah menyalurkan Rp 408 miliar anggaran insentif bagi tenaga kesehatan yang merawat Covid-19.

Sebelumnya, sejumlah tenaga medis melaporkan belum mendapat insentif yang dijanjikan pemerintah.

Namun, sebanyak 109 tenaga medis di RSUD Ogan Ilir, Sumatra Selatan, dipecat karena menuntut transparansi insentif dan alat pelindung diri (APD) demi keselamatan kerja, asupan vitamin dan rumah singgah yang layak.

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menekankan pentingnya menjamin hak dan menjamin keselamatan tenaga medis yang berada di garis depan perang melawan Covid-19.

Untuk diketahui, insentif bagi tenaga medis merupakan salah satu komitmen pemerintah yang diumumkan Presiden Joko Widodo pada 23 Maret silam.

Kala itu, dia mengatakan pemerintah akan memberikan insentif bulanan kepada tenaga medis yang terlibat dalam penanganan Covid-19.

https://nasional.kompas.com/read/2020/07/01/15212841/kemenkes-terbitkan-aturan-baru-pembayaran-insentif-tenaga-medis-yang-tangani

Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke