Klaim Ditjen Imigrasi
Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Arvin Gumilang mengungkapkan ihwal status pencekalan Djoko Tjandra.
Pada 24 April 2008, Komisi Pemberantasan Korupsi pernah meminta agar Imigrasi menetapkan pencegahan terhadap Djoko Tjanra selama 6 bulan.
Kemudian, pada 10 Juli 2009, terbit red notice dari Interpol atas nama Djoko Tjandra.
Baca juga: Sakit Hati Jaksa Agung dan Teka-Teki Keberadaan Buronan Djoko Tjandra
Selanjutnya pada 29 Maret 2012, terdapat permintaan pencegahan ke luar negeri dari Kejagung yang berlaku selama 6 bulan.
Pada 12 Februari 2015, Sekretaris NCB Interpol Indonesia meminta Imigrasi menetapkan Djoko Tjandra yang telah berstatus sebagai warga Papua Nugini sejak 2012 sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Ditjen Imigrasi menerbitkan surat perihal DPO kepada seluruh kantor Imigrasi ditembuskan kepada Sekretaris NCB Interpol dan Kementerian Luar Negeri," ujar Arvin.
Baca juga: Djoko Tjandra, Sosok Joker di Balik Kasus Cessie Bank Bali
Setelah itu, pada 4 Mei 2020, terdapat pemberitahuan dari Sekretaris NCB Interpol bahwa red notice atas nama Djoko Tjandra telah terhapus dari basis data sejak 2014 karena tidak ada permintaan lagi dari Kejaksaan Agung.
"Ditjen Imigrasi menindaklanjuti dengan menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Sistem Perlintasan pada 13 Mei 2020," kata Arvin.
Padahal, perlu diketahui pada 2016 silam, mantan Jaksa Agung M Prasetyo pernah mengungkap sulitnya memburu Djoko Tjandra. Saat itu, Prasetyo beralasan, Djoko kerap berada di Singapura.
Baca juga: Jaksa Agung Dapat Laporan Djoko Tjandra ke PN Jaksel 8 Juni 2020
Sementara, antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Singapura saat itu tidak memiliki perjanjian ekstradisi.
"Kalau kami mengejar orang dan kami makan di restoran yang sama, tidak bisa begitu saja mencoba mengambil dia. Seperti itu kira-kira," tutur Prasetyo menggambarkan sulitnya menangkap Djoko Tjandra di kantornya, pada 25 April 2016 silam.
Di lain pihak, menurut Arvin, pihaknya kembali menerima permintaan DPO dari Kejaksaan Agung pada Sabtu (27/6/2020). Sehingga, nama Djoko Tjandra kembali dimasukkan dalam sistem perlintasan dengan status DPO.
"Di samping kronologi di atas, perlu disampaikan juga bahwa atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chen tidak ditemukan dalam data perlintasan," kata Arvin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.