JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Telematika Universitas Indonesia Edmon Makarim menyarankan, Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) mengatur pembentukan komisi bersifat independen guna melindungi dan mengawasi data pribadi.
Menurut Edmon, Komisi Independen perlu diatur dalam RUU PDP untuk melindungi data pribadi masyarakat yang rawan disalahgunakan baik dari korporasi dan pemerintah.
"Sayangnya di RUU PDP kita, tidak ada rumusan tentang keharusan ada Komisi Independen untuk melindungi data pribadi," kata Edmon dalam RDPU dengan Komisi I di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2020).
"Karena yang dapat melakukan abuse of power (ada) dua. Selain korporasi, ada adminstrasi negara," lanjut dia.
Baca juga: Isu Database Pasien Covid-19 Diperjualbelikan, Ini Ancaman Pidana Bagi Pembobol Data Pribadi
Edmon mengatakan, pemerintah tidak bisa serta merta mengelola semua data pribadi warga negara.
Ia mencontohkan, saat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), negara tidak diizinkan meminta informasi lain yang tidak berkaitan dengan SIM.
"Misalnya negara ngurus data SIM, dia enggak boleh nanya soal data lain," ujar dia.
Senada dengan Edmon, Ketua Cyber Law Center Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad) Sinta Dewi Rosad mengatakan, idealnya dalam RUU Perlindungan Data Pribadi mengatur pembentukan Komisi Independen.
"Bagaimana caranya di bawah pemerintah mengawasi dirinya sendiri (data pribadi). Idealnya ada Komisi Independen," kata Sinta.
Baca juga: DPR Akan Lanjutkan Pembahasan RUU Cipta Kerja hingga RUU Pelindungan Data Pribadi
Sinta mencontohkan, di Malaysia dan Singapura, Komisi Independen untuk melindungi data pribadi ini dibentuk melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Namun, komisi tersebut semakin banyak menampung kasus data pribadi sehingga pemerintah setempat menjadikan lembaga independen.
"Di Singapura dan Malaysia ini (Komisi Independen) di bawah Kominfo dulu, kasus berkembang maka melepaskan diri," ujar dia.
Adapun, RUU PDP merupakan RUU inisiatif pemerintah dan masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2020. Komisi I menargetkan RUU tersebut dapat diselesaikan tahun 2020 ini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.