Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Perlindungan Data Pribadi, Pakar Usul RUU PDP Atur Komisi Independen

Kompas.com - 01/07/2020, 13:32 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Telematika Universitas Indonesia Edmon Makarim menyarankan, Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) mengatur pembentukan komisi bersifat independen guna melindungi dan mengawasi data pribadi.

Menurut Edmon, Komisi Independen perlu diatur dalam RUU PDP untuk melindungi data pribadi masyarakat yang rawan disalahgunakan baik dari korporasi dan pemerintah.

"Sayangnya di RUU PDP kita, tidak ada rumusan tentang keharusan ada Komisi Independen untuk melindungi data pribadi," kata Edmon dalam RDPU dengan Komisi I di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2020).

"Karena yang dapat melakukan abuse of power (ada) dua. Selain korporasi, ada adminstrasi negara," lanjut dia.

Baca juga: Isu Database Pasien Covid-19 Diperjualbelikan, Ini Ancaman Pidana Bagi Pembobol Data Pribadi

Edmon mengatakan, pemerintah tidak bisa serta merta mengelola semua data pribadi warga negara.

Ia mencontohkan, saat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), negara tidak diizinkan meminta informasi lain yang tidak berkaitan dengan SIM.

"Misalnya negara ngurus data SIM, dia enggak boleh nanya soal data lain," ujar dia.

Senada dengan Edmon, Ketua Cyber Law Center Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad) Sinta Dewi Rosad mengatakan, idealnya dalam RUU Perlindungan Data Pribadi mengatur pembentukan Komisi Independen.

"Bagaimana caranya di bawah pemerintah mengawasi dirinya sendiri (data pribadi). Idealnya ada Komisi Independen," kata Sinta.

Baca juga: DPR Akan Lanjutkan Pembahasan RUU Cipta Kerja hingga RUU Pelindungan Data Pribadi

Sinta mencontohkan, di Malaysia dan Singapura, Komisi Independen untuk melindungi data pribadi ini dibentuk melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Namun, komisi tersebut semakin banyak menampung kasus data pribadi sehingga pemerintah setempat menjadikan lembaga independen.

"Di Singapura dan Malaysia ini (Komisi Independen) di bawah Kominfo dulu, kasus berkembang maka melepaskan diri," ujar dia.

Adapun, RUU PDP merupakan RUU inisiatif pemerintah dan masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2020. Komisi I menargetkan RUU tersebut dapat diselesaikan tahun 2020 ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com