JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mengharuskan setiap tahanan baru untuk menjalani masa isolasi mandiri selama 14 hari terlebih dahulu.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, kebijakan itu berlaku sejak 3 Juni 2020 lalu dalam rangka antisipasi penularan Covid-19.
"Setiap titipan tahanan baru di Rutan KPK, maka akan dilakukan rapid test terlebih dahulu dan juga isolasi mandiri selama 14 hari," kata Ali kepada Kompas.com, Selasa (30/6/2020).
Baca juga: KPK Tahan Tersangka Kasus Korupsi Proyek RTH di Kota Bandung
Ali menuturkan, selama masa isolasi itu, para tahanan juga akan mengikuti tes Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk mengetahui apakah tahanan tersebut positif Covid-19 atau tidak.
"Apabila didapati hasil positif, segera dirujuk ke Rumah Sakit Rujukan Covid-19 setempat yang tetap akan dikomunikasikan dahulu dengan pihak penahan," kata Ali.
Selain isolasi mandiri, ada sejumlah hal yang menjadi protokol penerimaan tahanan baru.
Salah satunya, tahanan baru telah mengikuti rapid test dengan hasil non-reaktif.
Kemudian, diberikan masker kain yang wajib dipakai, wajib melaksanakan physical sekaligus social distancing, serta mendapat pemeriksaan awal dan berkala oleh dokter.
Baca juga: Periksa Pendeta Sebagai Saksi Kasus Nurhadi, KPK Konfirmasi soal Dokumen
Selain itu, penerimaan tahanan baru juga harus mempertimbangkan kapasitas blok atau kamar isolasi yang dimiliki Rutan KPK.
Sebelumnya, KPK telah mengeluarkan sejumlah ketentuan untuk mencegah penularan Covid-19 di rumah tahanan KPK.
Salah satunya adalah menyediakan fasilitas video call sebagai ganti kegiatan kunjungan tahanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.