"Kami tentu harus mempertimbangkan untuk ini segera dibongkar sampai ke akar-akarnya. Karena saya, demi Allah dan demi Rasulullah, saya tidak menerima Rp 11,5 miliar itu," kata Imam.
Baca juga: Divonis 7 Tahun Penjara, Imam Nahrawi Bantah Terima Suap Rp 11,5 Miliar
Imam pun tampak kecewa atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Menurut Imam, putusan majelis hakim tersebut tidak mempertimbangkan pledoi atau pembelaan yang disampaikan Imam.
"Pertimbangan-pertimbangan itu tidak memuat satu kalimat pun dari pledoi kami. Pertimbangan-pertimbangan itu murni dari jaksa penuntut umum," ujar Imam.
Imam pun mengaku akan pikir-pikir terlebih atas vonis yang dijatuhkam majelis hakim.
"Beri kesempatan saya untuk melakukan perenungan sekaligus pendalaman sesuai dengan fakta-fakta persidangan," kata Imam.
Sementara itu, pihak Jaksa Penutut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi juga menyatakan pikir-pikir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.