JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mengklaim tidak pernah menerima suap senilai Rp 11,5 miliar terkait pengurusan proposal dana hibah KONI.
Bantahan itu Imam sampaikan saat menanggapi vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat yang menyatakan Imam terbukti menerima suap dan gratifikasi.
"Kami tentu harus mempertimbangkan untuk ini segera dibongkar sampe ke akar-akarnya. Karena saya, demi Allah dan demi Rasulullah, saya tidak menerima Rp 11,5 miliar itu," kata Imam dalam sidang virtual yang ditayangkan di akun Youtube KPK, Senin (29/6/2020).
Baca juga: Mantan Menpora Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Penjara
Imam justru meminta majelis hakim mengusut aliran dana dari KONI sebesar Rp 11,5 miliar tersebut yang disebutnya mengalir ke sejumlah pihak.
"Kami memohon izin Yang Mulia untuk melanjutkan pengusutan aliran dana 11 miliar dari KONI kepada pihak-pihak yang nyatanya tertera di BAP yang tidak diungkap dalam forum yang mulia ini," ujar Imam.
Adapun Imam menyatakan pikir-pikir atas vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan yang dijatuhkan majelis hakim.
"Beri kesempatan saya untuk melakukan perenungan sekaligus pendalaman sesuai dengan fakta-fakta persidangan," kata Imam.
Baca juga: Vonis 7 Tahun Penjara bagi Imam Nahrawi Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Sementara itu, pihak Jaksa Penutut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi juga menyatakan pikir-pikir.
Diberitakan sebelumnya, Imam bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, dinilai terbukti terbukti menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy.
Suap tersebut dimaksudkan agar Imam dan Ulum mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI untuk tahun kegiatan 2018.
Baca juga: Imam Nahrawi Divonis Bersalah, Hak Politiknya Dicabut dan Denda Rp 18 Miliar
Imam juga dinilai terbukti menerima gratifikasi senilai total Rp 8.348.435.682 dari sejumlah pihak.
Atas perbuatannya, Imam dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 12B Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.