Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asisten Pribadi Imam Nahrawi Divonis 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 15/06/2020, 21:08 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Asisten pribadi eks Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, divonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menilai Ulum terbukti bersalah dalam kasus suap terkait pengurusan proposal dana hibah KONI dan gratifikasi dari sejumlah pihak.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Miftahul Ulum Pulungan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata ketua majelis hakim Ni Made Sudani di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, seperti ditulis Antara, Senin (15/6/2020).

Baca juga: Saat Aspri Imam Nahrawi Sebut Pejabat BPK-Kejagung Terima Uang Suap...

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yaitu sembilan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Hakim menyatakan hal yang memberatkan Ulum karena perbuatan yang dilakukannya tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sedangkan hal yang meringankannya sopan di persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, merasa salah, menyesali perbuatan dan berjanji tidak mengulangi perbuatan.

Terdakwa asisten mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum menunggu dimulainya sidang lanjutan kasus suap penyaluran pembiayaan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/2/2020). Sidang beragenda pemeriksaan lima orang saksi yang dihadirkan JPU KPK. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso Terdakwa asisten mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum menunggu dimulainya sidang lanjutan kasus suap penyaluran pembiayaan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/2/2020). Sidang beragenda pemeriksaan lima orang saksi yang dihadirkan JPU KPK. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Lalu, Ulum menurut hakim hanya menikmati sebagian kecil uang hasil korupsi serta sudah meminta maaf.

Hakim menilai Ulum dan Imam telah menerima suap senilai total Rp 11,5 miliar dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia dan Johnny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI.

Suap tersebut dimaksudkan agar Ulum dan Imam mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI tahun kegiatan 2018.

Baca juga: Kasus Suap Dana Hibah KONI, Aspri Imam Nahrawi Dituntut 9 Tahun Penjara

Di samping itu, Ulum bersama Imam juga dinilai telah senilai total Rp 8,648 miliar yang berasal dari sejumlah pihak.

Ulum dinilai melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 12B Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Atas vonis tersebut, Ulum menyatakan menerima sedangkan JPU KPK menyatakan banding.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com