JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 4 tahun bagi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi.
Imam terbukti bersalah dalam kasus suap terkait pengurusan proposal dana hibah KONI dan penerimaan gratifikasi dari sejumlah pihak.
"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Imam Nahrawi berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun, dihitung setelah terdakwa selesai jalani pidana pokok," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Rosmina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/6/2020).
Baca juga: Mantan Menpora Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Penjara
Selain pencabutan hak politik, majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan bagi Imam berupa membayar uang pengganti senilai Rp 18.154.230.882.
Uang pengganti tersebut harus dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak, harta benda Imam akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
"Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka dipidana dengan hukiman penjara selama 2 tahun," kata Rosmina.
Dalam pidana pokoknya, Imam dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim.
Imam bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, dinilai terbukti terbukti menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI, Johnny E Awuy.
Suap tersebut dimaksudkan agar Imam dan Ulum mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI untuk tahun kegiatan 2018.
Baca juga: Mantan Menpora Imam Nahrawi Hadapi Sidang Vonis Senin Ini
Imam juga dinilai terbukti menerima gratifikasi senilai total Rp 8.348.435.682 dari sejumlah pihak.
Atas perbuatannya, Imam dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 12B Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.