JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Agus Dwi Susanto mengatakan, penggunaan obat hydroxychloroquine untuk pasien virus corona (Covid-19) di Indonesia masih diperbolehkan.
Hal ini ia katakan terkait adanya penarikan obat hydroxychloroquine sebagai obat pasien Covid-19 di Amerika Serikat.
"Profesi sudah melakukan kajian awal pada awal bulan Juni yang lalu dan kami juga sudah mengeluarkan surat resmi kepada Kementerian Kesehatan, kepada gugus tugas," kata Agus dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Senin (29/6/2020).
Baca juga: Diklaim Bisa Atasi Covid-19, Hydroxychloroquine Punya Efek Samping Serius
"Hasil evaluasi awal menunjukkan bahwa hydroxychloroquine maupun chloroquine masih cukup aman digunakan pada populasi di Indonesia," lanjut dia.
Menurut Agus, penggunaan hydroxychloroquine tidak meningkatkan risiko kematian pada pasien Covid-19.
Berdasarkan penelitian, kata Agus, risiko meninggal dunia pasien Covid-19 tanpa diberi hydroxychloroquine lebih tinggi dibanding pasien yang diberikan hydroxychloroquine.
"Artinya dia tidak meningkatkan risiko kematian. Yang kedua adalah lama rawat terlihat lebih sedikit (ketika pakai hydroxychloroquine). Ini baru hasil data awal," ujarnya.
Baca juga: Jokowi: Chloroquine Bukan Obat Utama, tetapi Sukses Tekan Covid-19 di Beberapa Negara
Anggota Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 ini juga mengatakan, hydroxychloroquine digunakan dengan dosis tertentu sesuai berat badan pasien. Serta tidak digunakan pasien dengan gangguan jantung.
"Kemudian tidak disarankan pada pasien pasien dengan masalah jantung, karena kita tahu batasan dari chloroquine adalah ada efek samping pada jantung," ucap dia.
Kendati demikian, Agus menegaskan penggunaan obat ini masih terus diteliti manfaatnya bagi penderita Covid-19.
Apabila saat hasil penelitian di menujukan hydroxychloroquine tidak efektif untuk pasien Covid-19, maka penggunaan obat tersebut akan dihentikan.
Baca juga: FDA Keluarkan Izin Terbatas Penggunaan Klorokuin untuk Pengobatan Covid-19 di AS
Diberitakan sebelumnya, penggunaan darurat dari obat anti-malaria, hydroxychloroquine sebagai pengobatan untuk corona virus telah ditarik oleh Food and Drug Administration (FDA) atau Badan Obat dan Makanan Amerika Serikat.
Melansir BBC, FDA menyampaikan bukti baru dari uji klinis menunjukkan bahwa tak lagi masuk akal untuk percaya bahwa obat hydroxychloroquine akan menghasilkan efek antivirus.
Dalam situs resminya, FDA mencabut izin penggunaan darurat kloroquin fosfat dan hidroksi kloroquin sulfat untuk digunakan untuk merawat pasien rawat inap tertentu dengan Covid-19 ketika uji klinis tidak tersedia, atau dinilai tidak layak dalam uji klinis.
FDA menetapkan bahwa chloroquine dan hydroxychloroquine tidak dirasa efektif dalam mengobati Covid-19 untuk penggunaan resmi.
Selain itu, juga dianggap memiliki efek samping jantung serius dan potensi efek samping serius lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.