Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisioner KPU Minta Perppu Pilkada Tak Atur Waktu Pelaksanaan

Kompas.com - 03/04/2020, 17:39 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menilai, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait penundaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 sebaiknya tak memuat waktu pelaksanaan lanjutan Pilkada Serentak 2020.

Menurut dia, Perppu idealnya memberi kebebasan pada KPU sebagai penyelenggara pemilu untuk menentukan hari pemungutan suara Pilkada 2020 yang saat ini tertunda.

"Saya lebih suka Perppu tidak menyebut hari H-nya, tetapi perppu memberikan kesempatan atau kewenangan pada KPU, kapan kira-kira hari pemungutan suaranya," kata Ilham dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (2/4/2020).

"Jadi tidak perlu mengatur secara detail kapan tanggal pemungutan suaranya," ujar dia.

Baca juga: Menurut KPU, Ini Dua Hal yang Harus Diatur dalam Perppu soal Pilkada

Perppu mengenai penundaan Pilkada sendiri dibuat untuk merespons pandemi virus corona di Indonesia.

Sejumlah tahapan Pilkada 2020, termasuk pemungutan suara yang rencananya digelar 23 September 2020 mendatang, dinilai tak memungkinkan digelar karena adanya wabah ini.

Menurut Ilham, jika perppu memuat tanggal pelaksanaan lanjutan Pilkada tetapi pada tanggal tersebut ternyata wabah belum berakhir, maka peraturan baru harus kembali dibuat.

Hal itu justru berpotensi menyulitkan penyelenggara pemilu dan pembuat undang-undang

"Kalau perppu nanti menyebutkan tanggal 31 Desember dipilih presiden misalnya saja, ini berimplikasi harus ada Perppu lagi kalau Covid-19 tidak selesai," ujar dia.

Baca juga: KPU Akan Simulasikan Tiga Opsi Penundaan Pilkada 2020

Selain itu, lanjut Ilham, perppu seharusnya memuat hal-hal teknis yang muncul akibat penundaan Pilkada, seperti urusan terkait anggaran.

"Tentu kami akan kordinasi dengan pihak lain, misalnya BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Jangan sampai ini berimplikasi terhadap laporan keuangan kami," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat menunda hari pemungutan suara pemilihan kepala daerah daerah (Pilkada) yang semestinya dilaksanakan pada 23 September 2020.

Penundaan ini dilakukan menyusul semakin meluasnya pandemi Covid-19 di Indonesia

"Pada prinsipnya semua pihak yaitu Komisi II, Mendagri, Bawaslu, dan DKPP setuju Pilkada serentak 2020 ditunda. Namun belum sampai pada kesimpulan kapan ditundanya," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi saat dikonfirmasi, Senin (30/3/2020).

Pramono menjelaskan, ada tiga opsi penundaan waktu Pilkada yang disepakati dalam RDP.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Nasional
Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Nasional
PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

Nasional
Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com