KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Nyalla Mahmud Mattalitti menilai bahwa Pancasila sudah final dan tidak bisa diperas lagi dalam pemaknaan Trisila atau Ekasila.
Polemik mengenai Trisila dan Ekasila muncul sejak pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang saat ini bergulir di DPR.
"Karena seluruh sila tersebut saling berurutan dari sila pertama hingga melahirkan tujuan hakiki bangsa ini di sila kelima," ujar La Nyalla, dilansir dari Antara pada Minggu (28/6/2020).
La Nyalla menyatakan, Pancasila tidak bertentangan dengan ajaran agama apa pun di Indonesia, termasuk Islam.
Baca juga: MUI: Selain RUU HIP, Omnibus Law Cipta Kerja juga Tak Sesuai Pancasila dan Konstitusi
Dia kemudian merinci makna Pancasila, yakni pada sila pertama, artinya melaksanakan ajaran agama.
Kemudian, sila kedua bermakna rakyat di negeri ini semestinya memiliki moral, akhlak dan adab, serta sikap yang baik dan luhur.
"Dengan situasi itu, masyarakat Indonesia akan bersatu dengan saling menghargai perbedaan suku dan agama serta perbedaan lainnya," kata dia.
Dalam situasi itu, kata dia, maka terwujudlah sila ketiga yang terjadi atas kesadaran diri, bukan atas paksaan atau tekanan.
"Lalu apa yang terjadi setelah orang-orang menjalankan agamanya dan orang-orang beradab ini bersatu," ucap La Nyalla.
"Maka muncullah orang-orang bijaksana sebagai perwakilan untuk bermusyawarah dengan tujuan menemukan pemimpin bangsa ini. Itulah makna sila keempat," kata dia.
Baca juga: PAN: Pengubahan RUU HIP Jadi Pembinaan Ideologi Pancasila Tak Selesaikan Masalah
Jika keempat sila telah dilaksanakan, lanjut dia, maka terwujud sila kelima yang merupakan cita-cita akhir para pendiri bangsa ini, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dia juga menilai wajar adanya banyak penolakan dari seluruh elemen bangsa, terutama MUI, NU dan Muhamadiyah.
Menurut dia, ini karena bermuara pada sikap dan pandangan umat Islam bahwa Pancasila itu sudah final dan sama sekali tidak bertentangan dengan Islam.
"Bahkan, sejalan dengan nilai-nilai yang terkandung di dalam Al Quran. Tidak perlu diberi tafsir baru lagi, apalagi dimaknai dalam Trisila dan Ekasila," kata La Nyalla.
Karena itu, DPD RI sepakat membentuk tim kerja untuk menelaah lebih dalam dan komprehensif terhadap RUU HIP.
Kemudian, menyatakan sikap secara kelembagaan tentang apakah RUU harus disederhanakan hanya sebagai payung hukum Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) atau memang tidak perlu ada. (Ant)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.