Misalnya, aktivis Papua Surya Anta Ginting dan lima orang lainnya yang dijerat pasal makar karena mengibarkan Bendera Bintang Kejora saat unjuk rasa di depan Istana Negara Jakarta pada 28 Agustus 2019.
Setelah melalui proses sidang, majelis hakim menyatakan keenamnya terbukti melanggar Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang makar.
Yenny menyoroti adanya intepretasi yang berlebihan oleh aparat keamanan atas suatu peristiwa.
Baca juga: 5 Aktivis Papua yang Kibarkan Bendera Bintang Kejora Bebas Setelah Jalani Vonis 9 Bulan Penjara
Dalam pandangannya, aparat terkesan terlalu sensitif atau oversensitive belakangan ini.
Yenny kemudian menyinggung soal unggahan guyonan Gus Dur terkait “polisi jujur” yang berujung pada penjemputan seorang warganet di Maluku Utara oleh aparat kepolisian.
“Makanya saya sampai komentar, ini ketawa saja sudah enggak boleh, apa orang Indonesia mau disuruh sakit gigi semua, karena hanya orang sakit gigi yang enggak bisa ketawa,” tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.