JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo batal mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta yang memvonis pemerintah melanggar hukum dalam kasus pemblokiran internet di Papua.
Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono menyebut, Presiden batal mengajukan banding karena putusan PTUN tersebut tak mempunyai implikasi pada kebijakan pemerintah.
"Jadi tidak ada langkah apapun yang harus dilakukan pemerintah terkait putusan PTUN tersebut. Karena memang hal-hal yang dinyatakan sebagai perbuatan melanggar hukum tersebut memang sudah dihentikan oleh pemerintah," kata Dini kepada Kompas.com, Sabtu (20/6/2020).
Baca juga: Jokowi Batal Ajukan Banding Putusan PTUN soal Kasus Blokir Internet Papua
Dalam putusannya, PTUN merinci ada tiga tindakan melawan hukum yang dilakukan pemerintah. Yakni tindakan throttling bandwith pada 19-20 Agustus 2019, pemutusan akses internet 21 Agustus-4 September 2019, dan lanjutan pemutusan akses internet sejak 4- 11 September 2019.
"Tindakan-tindakan tersebut memang juga sudah tidak berlangsung pada saat ini karena memang hanya dilakukan pada waktu dan tanggal yang disebutkan di poin-poin itu," kata Dini.
Dini menyebut Putusan PTUN tersebut sifatnya deklaratif karena obyek perkaranya sudah tidak ada pada saat putusan dijatuhkan.
Jadi tidak ada lagi substansi yang harus diperdebatkan.
"Konsentrasi pemerintah pada saat ini lebih baik diarahkan kepada hal-hal yang lebih penting terutama terkait situasi pandemi Covid-19," ucap Dini.
Baca juga: Penggugat Sesalkan Jokowi Banding Putusan Blokir Internet Papua
Dini pun mengakui sebelumnya Presiden sudah sempat mengajukan banding. Surat pemberitahuan banding dari PTUN juga sudah dikirimkan ke pihak penggugat. Namun pengajuan banding itu akan ditarik kembali.
"Itu akan ditarik. Presiden sudah memutuskan untuk tidak mengajukan banding," ujarnya.
PTUN sebelumnya memvonis Presiden dan Menkominfo telah melakukan pelanggaran hukum atas pemblokiran internet di Papua. Pemblokiran internet ini dilakukan pada Agustus 2019 lalu menyusul kerusuhan yang terjadi karena aksi demonstrasi di Papua dan Papua Barat.
"Menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan tergugat I dan II adalah perbuatan melanggar hukum,” kata Hakim Ketua Nelvy Christin dalam sidang pembacaan putusan, Rabu(3/6/2020).
Belakangan Ketua Umum AJI Abdul Manan selaku penggugat menerima dua surat dari PTUN yang masing-masing memberitahukan bahwa Presiden Jokowi dan Menkominfo mengajukan banding. Surat ditandatangani oleh Panitera Muda Perkara PTUN Jakarta Sri Hartanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.