JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala meminta instrumen pengawasan di internal kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan, mengawasi jajarannya agar selalu patuh melengkapi ketentuan administratif.
"(Satker pengawasan) melakukan evaluasi dan pengawasan," kata Adrianus melalui video telekonferensi, Kamis (25/6/2020).
"Jangan sampai organ penyidik, penuntut, hakim serta jajaran lapas, membuat situasi seperti ini, berkasnya enggak ada, walaupun ada (tapi) enggak lengkap dan seterusnya," lanjut dia.
Hal itu disampaikan terkait survei kepatuhan hukum tahun 2019 yang dilakukan Ombudsman terhadap berkas perkara di kepolisian, kejaksaan, pengadilan negeri dan lapas.
Baca juga: Ombudsman Ingatkan Aparat Hukum: Berkas Perkara Tak Lengkap Rawan Praperadilan
Pada aspek kepatuhan pemenuhan unsur dokumen, Ombudsman melihatnya berdasarkan kelengkapan maupun kesesuaian nomor surat, tanggal, hingga nama petugas yang terlibat.
Hasil survei menunjukkan, skor keempat institusi dalam pemenuhan unsur dokumen berkisar 30-84 persen.
Adrianus berpandangan, belum adanya basis data yang kuat menjadi salah satu penyebab berkas yang tak sempurna tersebut.
Maka dari itu, Ombudsman menyarankan penggunaan sistem penanganan perkara terpadu yang berbasis teknologi informasi.
Baca juga: Ombudsman Soroti Rendahnya Pemenuhan Unsur Dokumen di Kepolisian
Ia pun berharap anggota yang bertugas pada tahap penyidikan hingga pemasyarakatan menangani perkara secara optimal.
"Seyogyanyalah mengimplementasikan peraturan perundang-undangan dan peraturan internal administrasi dalam rangka penanganan perkara pidum secara optimal," ujar dia.
Diberitakan, pada aspek ketersediaan dokumen, hasil survei terhadap keempat institusi menunjukkan kepatuhan tinggi dengan nilai di atas 80 persen.
Hal tersebut, kata Adrianus, berbeda dari tingkat kepatuhan untuk melengkapi dokumen.
"Artinya dari segi ketersediaan tuh, dokumennya ada, ketika kami cek ke berkasnya semuanya ada, tidak demikian halnya dengan pemenuhan," papar Adrianus.
Baca juga: Ombudsman Terima 1.488 Aduan tentang Covid-19 pada April-Juni, 83 Persen soal Bansos
"Jadi walaupun sudah ada, ketika kami cek namanya, nomornya, tanggalnya, orang-orang yang terlibat, itu kemudian ternyata belum memenuhi syarat, belum ideal, belum benar," sambung dia.
Pada aspek pemenuhan unsur dokumen, kepolisian mendapat skor sebesar 31,85 persen atau predikat kepatuhan rendah.