Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman: Sering Kali Polisi Tangkap Dulu Baru Kemudian Berkas Dibuat

Kompas.com - 25/06/2020, 22:27 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala mengatakan, kepatuhan Polri dalam memenuhi unsur dokumen penyidikan terbilang rendah. Itu karena sifat tergesa-gesa.

“Kelihatannya sifat kepolisian kan bergegas, yang penting kerja dulu, tangkap dulu misalnya, maka kemudian kepatuhan pada aspek administrasi itu menyusul,” kata Adrianus melalui video telekonferensi, Kamis (25/6/2020).

“Sering kali jalan dulu, tangkap dulu, baru kemudian berkas dibuat,” ujar Adrianus.

Baca juga: Kemenkumham, Polri, dan Kejaksaan Agung Minta Tambahan Anggaran, Nilainya Triliunan

Ketidakpatuhan tersebut tercermin pada survei kepatuhan hukum tahun 2019 yang dilakukan Ombudsman terhadap berkas perkara di kepolisian, kejaksaan, pengadilan negeri, dan lapas.

Pada aspek kepatuhan pemenuhan unsur dokumen, Ombudsman melihat kelengkapan maupun kesesuaian nomor surat, tanggal, hingga nama petugas yang terlibat.

Kepolisian mendapat skor 31,85 persen atau predikat kepatuhan rendah.

Ketidakpatuhan dapat mengakibatkan isi berkas perkara tidak tepat, tidak lengkap, atau muncul kesalahan.

Hal itu, kata Adrianus, berpotensi disalahgunakan.

Maka dari itu, Ombudsman meminta Polri untuk memperbaiki kinerja dalam hal administrasi perkara.

Dengan adanya berkas perkara penyidikan yang bermasalah, Adrianus kemudian menyoroti kelanjutan kasus.

Nyatanya, berkas tersebut dinyatakan lengkap oleh jaksa atau P21. Padahal, ia menuturkan, berkas yang diterima oleh jaksa seharusnya sudah sempurna baik secara materiil maupun formil.

“Ini ada semacam situasi sama tahu di antara polisi sama jaksa sehingga kemudian mau menerima berkas yang sebetulnya tidak sempurna, hingga lanjut sampai pengadilan bahkan sampai lapas,” tuturnya.

Survei ini diselenggarakan di 11 provinsi, yaitu Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, DKI Jakarta, Nusa Tenggara Barat, Gorontalo, Papua, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Kalimantan Barat.

Baca juga: Era Erick Thohir, 22 Anggota TNI/Polri Masuk Jajaran Komisaris BUMN

Ombudsman meneliti empat berkas perkara di setiap daerah sehingga totalnya menjadi 44 kasus.

Kriteria kasus yang diteliti antara lain, kasus tindak pidana umum, hukuman di atas lima tahun, perkara diputus pada rentang waktu 2015-2019, serta telah berkekuatan hukum tetap pada tingkat pertama.

Total terdapat 35 dokumen yang diteliti untuk setiap kasus dari tahap penyidikan hingga pemasyarakatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com