Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR Minta Pemerintah Lanjutkan Pembahasan RKHUP-RUU PAS, Ini Respons Yasonna

Kompas.com - 22/06/2020, 15:44 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan, DPR dan pemerintah memiliki pekerjaan yang tertunda yakni melanjutkan pembahasan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan revisi UU Pemasyarakatan (RUU PAS).

Pada masa akhir sidang yang lalu, di mana pimpinan DPR dan pemerintah sepakat, RKUHP dan RUU PAS masuk Prolegnas Prioritas 2020.

"Tapi DPR sudah berjalan hampir 10 bulan belum jalan," kata Arsul dalam raker Komisi III dengan Kemenkumham di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2020).

"Jadi kami mohon saya usul pimpinan, masuk dalam kesimpulan rapat kita agar komisi 3 meminta kepada pemerintah untuk melanjutkan pembahasan dua ruu carry over RUU PAS dan RKUHP," tambahnya.

Baca juga: Anggota Fraksi Demokrat Minta Komisi III DPR Tunda Pembahasan RKUHP dan RUU PAS hingga Pandemi Covid-19 Usai

Menanggapi hal tersebut, Yasonna menjelaskan, dalam rapat terbatas (ratas), pemerintah meminta pembahasan lanjutan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan ditunda.

"Soal RKUHP dan RUU PAS saya kira dalam forum informal kita sudah bicarakan ini, tapi pada saat rapat, pemerintah minta ini tidak diteruskan ke tingkat 2 waktu itu. Itu diambil dalam keputusan antara presiden dan beberapa menteri dan minta tidak diteruskan," kata Yasonna.

Yasonna sepakat bahwa pembahasan dua RUU tersebut tidak kembali pada pembahasan awal.

Oleh karenanya, ia mengusulkan, DPR untuk menyurati pemerintah guna mengusulkan pembahasan lanjutan dua RUU carry over tersebut.

"Saya sepakat dengan apa yang disampaikan Pak Arsul, DPR sebagai institusi negara mengirim surat kepada pemerintah untuk melanjutkan pembahasan yang tinggal sedikit lagi saja, RKUHP dan RUU PAS, nanti presiden akan menunjuk atau memberi tahu teruskan," ujarnya.

Baca juga: RKUHP dan RUU PAS Dibahas, DPR Klaim Hanya Bongkar Pasal Kontroversial

Sementara itu, Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman mengapresiasi jawaban Yasonna Laoly.

Namun, ia membandingkan pembahasan RKUHP dengan RUU Minerba yang sudah disahkan.

"Kalau RUU Minerba saja sudah bisa jalan dan bisa disahkan, kalau soal tambang saja sudah bisa dilaksanakan, dibahas mengacu dengan UU MD3, kita anggap konvensi parlemen, maka enggak salah kita laksanakan itu," kata Benny.

"Oleh karena itu, saya usulkan dengan merujuk ke konvensi parlemen tadi, besok kita mulai pembahasan 2 RUU yang jadi carry over," kata Benny.

Baca juga: RKUHP Dibahas di Masa Pandemi Covid-19, DPR dan Pemerintah Dinilai Tak Tunjukan Niat Baik

Menanggapi Benny, Yasonna menjelaskan, pembahasan RUU Minerba bisa dilanjutkan karena mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo.

Selain itu, Yasonna menyatakan, dirinya siap melanjutkan pembahasan RKUHP dan RUU Pemasyarakata, tetapi atas persetujuan presiden.

"Kalau memang komisi III mau teruskan (RKUHP dan RUU PAS), saya siap saja, tapi saya tentu akan minta persetujuan presiden engga mungkin ujug-ujug, karena sebelumnya ada hal yang diputuskan sendiri oleh presiden dalam rapat untuk tidak dilanjutkan sementara. Jadi, saya akan secara resmi minta arahan ke presiden," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com