JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan keputusan menteri terkait protokol kesehatan di tempat umum. Kepmen tersebut salah satunya mengatur soal protokol kesehatan di rumah ibadah bagi pengelola maupun jemaah.
Pengelola diminta mengatur jumlah jemaah yang masuk rumah ibadah dalam waktu bersamaan. Dengan begitu protokol jaga jarak bisa dilakukan dengan mudah.
"Melakukan pengaturan jarak minimal satu meter posisi antar jamaah dengan memberikan tanda khusus yang ditempatkan di lantai/kursi rumah ibadah," demikian bunyi Kepmen tersebut.
Selain itu, waktu ibadah juga dipersingkat namun tanpa mengurangi kesempurnaan ibadah. Protokol umum lainnya seperti mengenakan masker dan menjaga kebersihan juga wajib dilakukan.
Baca juga: Anies: Jangan ke Rumah Ibadah bila Sedang Tidak Sehat
Berikut isi lengkap protokol kesehatan di rumah ibadah dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 yang diteken pada Jumat (19/6/2020) kemarin:
a. Memperhatikan informasi terkini serta himbauan dan instruksi pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait Covid-19 di wilayahnya. Informasi secara berkala dapat diakses pada laman https://infeksiemerging.kemkes.go.id, www.covid19.go.id, dan kebijakan pemerintah daerah setempat.
b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi ruang ibadah secara berkala (sebelum dan sesudah dilaksanakannya kegiatan keagamaan) atau sarana yang banyak disentuh jamaah seperti pegangan pintu, pegangan tangga, tombol lift, microphone dan fasilitas umum lainnya.
c. Menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer di lokasi yang mudah diakses oleh jamaah, seperti di pintu masuk, dekat kotak amal, dan lain lain.
Baca juga: Masa Transisi di Surabaya, Ini Protokol Kesehatan yang Wajib Diterapkan di Rumah Ibadah
d. Mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk rumah ibadah. Jika terdapat AC lakukan pembersihan filter secara berkala.
e. Lantai rumah ibadah agar tidak menggunakan karpet.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan