Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Protokol Kesehatan Rumah Ibadah: Jumlah Jemaah Diatur, Waktu Dipersingkat

Kompas.com - 20/06/2020, 14:46 WIB
Ihsanuddin,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan keputusan menteri terkait protokol kesehatan di tempat umum. Kepmen tersebut salah satunya mengatur soal protokol kesehatan di rumah ibadah bagi pengelola maupun jemaah.

Pengelola diminta mengatur jumlah jemaah yang masuk rumah ibadah dalam waktu bersamaan. Dengan begitu protokol jaga jarak bisa dilakukan dengan mudah. 

"Melakukan pengaturan jarak minimal satu meter posisi antar jamaah dengan memberikan tanda khusus yang ditempatkan di lantai/kursi rumah ibadah," demikian bunyi Kepmen tersebut.

Selain itu, waktu ibadah juga dipersingkat namun tanpa mengurangi kesempurnaan ibadah. Protokol umum lainnya seperti mengenakan masker dan menjaga kebersihan juga wajib dilakukan.

Baca juga: Anies: Jangan ke Rumah Ibadah bila Sedang Tidak Sehat

Berikut isi lengkap protokol kesehatan di rumah ibadah dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 yang diteken pada Jumat (19/6/2020) kemarin:

Bagi Pengelola

a. Memperhatikan informasi terkini serta himbauan dan instruksi pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait Covid-19 di wilayahnya. Informasi secara berkala dapat diakses pada laman https://infeksiemerging.kemkes.go.id, www.covid19.go.id, dan kebijakan pemerintah daerah setempat.

b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi ruang ibadah secara berkala (sebelum dan sesudah dilaksanakannya kegiatan keagamaan) atau sarana yang banyak disentuh jamaah seperti pegangan pintu, pegangan tangga, tombol lift, microphone dan fasilitas umum lainnya.

c. Menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer di lokasi yang mudah diakses oleh jamaah, seperti di pintu masuk, dekat kotak amal, dan lain lain.

Baca juga: Masa Transisi di Surabaya, Ini Protokol Kesehatan yang Wajib Diterapkan di Rumah Ibadah

d. Mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk rumah ibadah. Jika terdapat AC lakukan pembersihan filter secara berkala.

e. Lantai rumah ibadah agar tidak menggunakan karpet.

f. Melakukan pengaturan jarak minimal satu meter posisi antar jamaah dengan memberikan tanda khusus yang ditempatkan di lantai/kursi rumah ibadah.

g. Melakukan pengaturan jumlah jemaah dalam waktu bersamaan untuk memudahkan penerapan jaga jarak.

h. Menghimbau kepada semua jamaah untuk membawa peralatan ibadah sendiri.

Baca juga: 3 Bulan Tutup karena Virus Corona, Masjid-masjid di Mekkah Buka Kembali Besok 21 Juni

i. Melakukan sosialisasi dan edukasi kepada jamaah tentang pencegahan penularan Covid-19 yang dapat dilakukan dengan surat pemberitahuan, pemasangan spanduk, poster, banner, whatsapp/sms blast, dan lain sebagainya.

Adapun materi yang diberikan meliputi pengetahuan tentang COVID-19 dan cara penularannya, wajib penggunaan masker, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, jaga jarak minimal satu meter dan etika batuk

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com