JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan meminta, para penonton di area pertandingan olahraga selalu menggunakan masker ditambah memakai pelindung wajah (face shield).
Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum yang keluarkan pada Jumat (19/6/2020).
"Wajib menggunakan masker pada area pertandingan. Jika kondisi padat, tambahan penggunaan pelindung wajah (face shield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan," demikian bunyi aturan tersebut.
Baca juga: Stadion Utama GBK Siap Dipakai Lagi untuk Pertandingan Sepak Bola
Tak hanya itu, Kemenkes juga meminta, tidak ada kontak fisik antara penonton dengan atlet di area pertandingan, misalnya berjabat tangan dan melakukan selebrasi kemenangan.
"Tidak melakukan kontak seperti jabat tangan atau memeluk (victory celebration)," bunyi aturan tersebut.
Lebih lanjut, Kemenkes mengimbau, para penonton membawa perlengkapan pribadi untuk melindungi diri dari penularan Covid-19 dan menjaga jarak antar penonton minimal satu meter.
Berikut aturan lengkap protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam penyelenggaraan event pertandingan olahraga :
Baca juga: Minggu Ini Car Free Day Kembali Digelar untuk Olahraga, PKL Dilarang Berjualan
Pada pelaksanaan event olahraga, setiap penyelenggara berkoordinasi dengan dinas kesehatan dan dinas terkait yang menangani olahraga di provinsi/kabupaten/kota.
a) Memperhatikan informasi terkini serta himbauan dan instruksi pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait Covid-19 di wilayahnya. Informasi secara berkala dapat diakses pada laman https://infeksiemerging.kemkes.go.id, www.covid19.go.id, dan kebijakan pemerintah daerah setempat.
b) Merancang jadwal pertandingan yang memungkinkan pembatasan jumlah orang di lokasi event olahraga.
c) Memastikan olahragawan dalam kondisi sehat sebelum bertanding, baik kondisi kesehatan secara umum maupun terkait dengan Covid-19 dengan melakukan pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan rapid test/RT-PCR sebelum bertanding.
Baca juga: UPDATE 20 Juni: Pasien Covid-19 di Jakarta Tambah 178 Orang
d) Menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer yang mudah diakses.
e) Menyediakan media informasi di tempat-tempat strategis di lokasi venue tentang pencegahan penularan Covid-19 seperti wajib penggunaan masker, jaga jarak, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan handsanitizer, etika batuk, dan lain lain.
f) Jika memungkinkan menyediakan area/ruangan tersendiri untuk observasi olahragawan dan pelaku olahraga yang ditemukan gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas saat berada di event pertandingan keolahragaan.
g) Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala (paling sedikit tiga kali sehari) pada area atau sarana yang sering digunakan bersama dan di sentuh.